<p>Loaksi pembangunan fasilitas ruang observasi dan isolasi pasien COVID-19 di Lamongan, Jawa Timur. / Dok. Kementerian PUPR</p>
Nasional

PUPR Bangun Fasilitas Observasi dan Karantina COVID-19 di Lamongan

  • Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun fasilitas ruang observasi dan isolasi pasien COVID-19 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun fasilitas ruang observasi dan isolasi pasien COVID-19 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Dikutip dari laman resmi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020, Kementerian PUPR menyebutkan saat ini kabupaten tersebut belum memiliki rumah sakit (RS) standar untuk menangani COVID-19. Padahal, Kabupaten Lamongan salah satu kota yang memiliki angka penularan tertinggi di Jatim.

“Para pasien positif ditangani di rumah sakit yang telah ditunjuk yakni RS Dr. Soegiri Lamongan dan RS Muhammadiyah Lamongan. Serta beberapa fasilitas yang dialihfungsikan untuk menangani COVID-19 yaitu Puskesmas Karangkembang, Puskesmas Deket, dan Rusunawa,” tulis Kementerian PUPR.

Untuk pembangunannya, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan lahan seluas 6.070 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Lokasi itu berjarak 132 meter dari Rumah Sakit Dr. Soegiri Lamongan.

Kementerian PUPR mengungkapkan konstruksi fasilitas tersebut dimulai sejak 1 Mei 2020 dan ditargetkan rampung pada awal Juni 2020. Saat ini progres pembangunannya baru mencapai 7,7%.

Fasilitas tersebut memiliki daya tampung 82 orang terdiri dari 75 tempat tidur observasi dan tujuh tempat tidur isolasi dengan ruang perawatan yang terpisah bagi setiap pasien.

“Pembangunan direncanakan dibuat per blok yaitu bangunan screening yang terdiri dari laboratorium, X-Ray, ruang petugas, administrasi, dan farmasi,” jelas Kementerian PUPR.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan dua bangunan karantina. Pada bangunan karantina pertama terdiri dari 25 tempat tidur observasi, ruang tindakan, ruang dokter, dan mobile X-Ray. Kemudian, pada bangunan kedua terdiri dari 50 tempat tidur observasi, ruang tindakan, dan ruang dokter. Sedangkan, untuk bangunan isolasi terdiri dari tujuh tempat tidur, ruang dokter dan perawat.

Selain itu, fasilitas tersebut juga memiliki bangunan satelit yang terdiri dari ruang sterilisasi, gizi, laundry, alat medis kotor, dan farmasi. Dibangun juga powerhouse, ruang pompa dan ground water tank, ruang jenazah, tempat sampah, penataan landscape, parkir umum dan dokter, serta pagar keliling.

“Pembangunan ini bersifat permanen, sehingga setelah pandemi COVID-19 reda, keberadaan fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk rumah sakit infeksi dan yang lain,” tambah Kementerian PUPR.

Hingga Kamis, 7 Mei 2020, total kasus COVID-19 di Provinsi Jatim mencapai 1.267 kasus. Angka ini berkontribusi sebesar 9,9% dari total kasus secara kesuluruhan di Indonesia atau menjadi provinsi dengan total kasus terbesar ketiga secara nasional. (SKO)