Sinar Mas Land perkenalkan produk hunian Kawasan Z Living dengan cicilan hanya Rp7 juta/ Dok. Kementerian PUPR</p>
Nasional

PUPR Gelontorkan Rp4,8 Triliun Untuk Bedah Rumah Tak Layak Huni

  • Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan anggaran sebesar Rp4,8 triliun pada 2020. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program yang dikenal dengan bedah rumah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. “Kami berharap melalui program ini […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan anggaran sebesar Rp4,8 triliun pada 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program yang dikenal dengan bedah rumah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

“Kami berharap melalui program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah,” ujar Basuki dalam situs resmi Kementerian PUPR, Rabu, 29 April 2020.

Basuki menjelaskan anggaran tersebut terbagi menjadi dua yakni sebesar Rp4,35 triliun untuk peningkatan kualitas 208.000 unit RTLH dan sebesar Rp459 miliar untuk membangun baru 12.000 unit RTLH.

Dalam penjelasannya, program ini salah satunya disalurkan ke Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 3.500 unit yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap 1 sebanyak 2.500 unit dan tahap dua sebanyak 1.000 unit.

Pada tahap pertama, program ini tersebar di sejumlah lokasi seperti Kabupaten Mamuju sebanyak 350 unit, Mamasa 300 unit, Mamuju Tengah 500 unit, Pasangkayu 450 unit, Polewali Mandar 300 unit, dan Majene 600 unit.

“Total anggaran untuk Program BSPS tahap pertama di Provinsi Sulbar sebesar Rp43,75 miliar dan untuk tahap kedua sebesar Rp17,5 miliar untuk 1.000 unit rumah,” jelasnya.

Basuki menjelaskan peningkatan kualitas hunian dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni, meliputi keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, dan kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya.

Kemudian, sirkulasi udara yang baik, ketersediaan MCK, serta kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang. Adapun, program BSPS dilakukan dengan skema padat karya tunai (PKT) guna memitigasi dampak COVID-19.