<p>Suasana showroom penjualan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan Kebijakan pajak nol persen tidak akan berimbas ke pasar mobil bekas. Menurutnya, pasar mobil bekas tidak terganggu daya beli masyarakat saat ini masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pupus Sudah, Takkan Ada Pajak Mobil Baru 0 Persen

  • JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan relaksasi berupa peniadaan (0%) pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM). Alasannya, Sri Mulyani memilih untuk memberikan relaksasi berupa stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh semua kelompok masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, pembebasan pajak mobil 0% terlalu tersegmentasi kepada kelompok […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan relaksasi berupa peniadaan (0%) pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).

Alasannya, Sri Mulyani memilih untuk memberikan relaksasi berupa stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh semua kelompok masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, pembebasan pajak mobil 0% terlalu tersegmentasi kepada kelompok tertentu. Sehingga pemerintah tidak akan memberikan insentif di satu sisi.

“Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang diharapkan Kementerian Perindustrian dan industri otomotif,”  kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 Oktober 2020.

Usulan Menperin

Kabar ini muncul ketika pada pertengahan bulan lalu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut akan mengajukan pajak 0% bagi mobil baru. Praktis, industri otomotif langsung sumringah dengan usulan tersebut.

Agus mengatakan dengan pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperin di Jakarta, Senin 14 September 2020.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester I-2020 terbilang melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu.

Namun, menurutnya pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Agus.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Baginya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.