Menkominfo Budi Arie  Setiadi (Foto: Kominfo)
Nasional

Pusat Data Nasional Dibobol Habis-habisan, KKI Gugat Menkominfo

  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (2/8). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN), yang dinilai sebagai kegagalan Menkominfo dalam melindungi data seluruh masyarakat Indonesia.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (2/8). 

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN), yang dinilai sebagai kegagalan Menkominfo dalam melindungi data seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua KKI, David Tobing, menjelaskan peretasan ini pertama kali diungkapkan oleh Menkominfo melalui Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN pada 20 Juni 2024. 

Selain itu, tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN juga menjadi salah satu poin dalam gugatan, yang terbukti melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 dari Kemenkominfo.

“Jadi seharusnya ketika dipusatkan, Pusat Data Nasional tersebut harus memiliki sistem perlindungan data yang sangat baik dan rekam cadang elektronik yang mumpuni” papar David, di Jakarta.

David Tobing menegaskan peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan negara, mengingat PDN menyimpan data-data penting dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Fakta-Fakta dalam Gugatan dan Tuntutan

Beberapa fakta yang diuraikan dalam gugatan antara lain masalah sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang terganggu pada 20 Juni 2024 akibat ransomware, gangguan pada 56 layanan publik yang menghambat pengecekan dan tindak lanjut berkas secara online, serta dampak pada data Kartu Indonesia Pintar di Kemendikbud yang mengharuskan peserta didik melakukan daftar ulang. 

Selain itu, Kementerian PUPR menyatakan10 persen dari pekerjaannya, termasuk proyek di IKN, terdampak oleh peretasan. 

David menegaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perpres 95/2018, Menkominfo bertanggung jawab atas PDN. Kegagalan melindungi PDN melanggar berarti UU ITE dan PP 71/2019 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

" Dalam regulasi tersebut jelas Menkominfo harus melindungi data elektronik strategis dan memiliki rekam cadang elektronik" terang David.

Dalam petitumnya, KKI meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan KKI sepenuhnya, menyatakan tindakan Menkominfo sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Menkominfo untuk meningkatkan keamanan PDN sesuai standar layanan digital berkualitas, dan melakukan rekam cadang elektronik pada PDN sebagaimana diatur dalam UU ITE dan PP 71/2019, serta membayar biaya perkara. 

"Selain  melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga melanggar beberapa Asas -Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) diterangkan Tergugat melanggar Asas Profesional, Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan Yang Baik" tambah David.

Tim Kuasa Hukum KKI, yang terdiri dari Johan Imanuel, Rimhot Siagian, Samuel Octavianus Hamonangan, dan Meisya Megumi Salsabila, berharap Menkominfo bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan sidang pertama di PTUN Jakarta.