Nampak sejumlah pengunjung tengah melakukan aktifitas olahraga di sebuah pusat kebugaran di kawasan Tangerang Banten, Sabtu 10 Oktober 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

Pusat Kebugaran Mulai Buka, Giatkan Olahraga Lagi Yuk

  • Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu di

Foto

Panji Asmoro

Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya pembukaan pusat kebugaran atau fitness center. "Pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan, pembukaan pusat kebugaran hanya dilakukan di sejumlah kota, meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.Meski sudah kembali dibuka, pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Diwajibkan pula penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai. Pelonggaran pembatasan juga dilakukan pada sejumlah sektor lainnya. Misalnya, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop maksimal tetap 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.

Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. "Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tak euforia berlebihan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Foto :Panji Asmoro/TrenAsia