Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad Bin Abdullah Al Saud.
Nasional

Putri Kerajaan Arab Saudi Rugi Rp512 Miliar Usai Ditipu WNI, Ini Kronologinya

  • Putri raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad Bin Abdullah Al Saud sebelumnya dikabarkan menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2011 silam.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Putri raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad Bin Abdullah Al Saud sebelumnya dikabarkan menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2011 silam.

Hingga 2018, kerugian yang dialami oleh sang Putri kerajaan Arab Saudi itu disebutkan mencapai hingga Rp512 miliar rupiah. Meski begitu, kedua pelaku yang belakangan diketahui merupakan ibu dan anak itu kini telah dijatuhi hukuman penjara 19 tahun.

Kasus penipuan yang menimpa putri kerajaan Arab Saudi itu berkedok aktivitas investasi yang dilakukan Putri Lolwah kepada para pelaku di Provinsi Bali. Berikut kronologi terjadinya kasus penipuan yang melenyapkan miliaran rupiah dana milik Putri Lolwah.

"Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Humas PN Gianyar Erwing Harlond Palyama kepada pers dikutip Selasa, 23 Januari 2023.

Pada 2008, Princess Lolwah berkenalan dengan pelaku bernama Eka Augusta Herriyanti (Eka) yang saat itu  bekerja di sebuah perusahaan di Malaysia. Diketahui, Putri Lolwah juga merupakan salah satu pihak pemegang saham di perusahaan tersebut.

Setahun kemudian pada 2009, Eka disebut menawarkan investasi di Bali kepada putri Kerajaan Arab Saudi tersebut. Princess Lolwah pun datang berkunjung ke Bali sekaligus dikenalkan dengan pelaku lain bernama Evie Marindo Chritina (Evi) yang dikabarkan bisa membantu proses perizinan di Indonesia.

Singkat cerita, Putri Lolwah tertarik untuk berinvestasi di Bali dengan berencana ingin membangun sebuah vila. Sang putri Kerajaan Arab Saudi itu pun meminta kepada Eka agar dicarikan tempat untuk tempat dilakukannya pembangunan vila oleh Putri Lolwah.

Pada tahun 2011, para pelaku menyampaikan kepada Putri Lolwah sebuah lokasi di sekitar kawasan Kabupaten Gianyar untuk menjadi calon tempat pembangunan aset investasi berupa vila milik Putri Lolwah di Bali.

Setelah menyetujui lokasi tersebut, Putri Lolwah mulai mengirimkan uang kepada para pelaku yang akan digunakan dalam proses pembangunan vila di Gianyar tersebut. Pembayaran oleh Princes Lolwah dilakukan secara bertahap selama periode antara April 2011 hingga September 2018 dengan dana total Rp505,49 miliar.

Dari total dana tersebut, sebanyak Rp38,44 miliar digunakan pelaku untuk membeli tujuh bidang tanah. Sementara sisanya sebanyak Rp37,61 miliar digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi termasuk membeli aset seperti mobil dan tanah.

Adapun pada tahun 2018, Putri Lolwah juga disebut mengirimkan kembali dana sebesar Rp7 miliar kepada pelaku yang bertujuan untuk digunakan sebagai dana investasi dalam membangun restoran di Kuta Utara.

Namun setelah beberapa waktu kemudian, Princess Lolwah mengurungkan niat untuk membangun restoran tersebut dan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, uang tersebut tak kunjung diterimanya.

Kini kedua pelaku telah mendapatkan balasan setimpal dengan dijatuhkannya vonsi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp10 miliar dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Gianyar.