PT Kertas Kraft Aceh, Lhokseumawe, Aceh.
Nasional

Quo Vadis BUMN Kertas

  • Presiden Joko Widodo resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023. Kertas Kraft Aceh dinilai harus “disuntik mati” karena ketidakmampuan menghadapi disrupsi pasar hingga masalah pengelolaan perusahaan. 

Kebijakan tersebut hanya selisih kurang dari dua bulan dengan pembubaran BUMN kertas lain yakni PT Kertas Leces. Kertas Leces dibubarkan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Likuidasi Leces diresmikan lewat PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang ditandatangani Jokowi.

Pembubaran dua BUMN kertas dalam kurun waktu dua bulan terakhir bisa dibilang menjadi tamparan keras. Apalagi Jokowi diketahui pernah bekerja di salah satu perusahaan tersebut yakni Kertas Kraft Aceh. Kertas Kraft Aceh sendiri sudah menjadi “BUMN hantu” alias tidak beroperasi sejak 2008. 

Pada 11 Maret 2022, para pemegang saham menetapkan pembubaran perusahaan tersebut sebelum resmi disuntik mati Jokowi bulan ini. “Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU,” demikian bunyi beleid PP No. 17 Tahun 2023, dikutip Kamis, 6 April 2023. 

Runtuhnya Kertas Kraft Aceh berawal dari kondisi alat produksi yang tertinggal sehingga gagal bersaing dengan kompetitor dengan teknologi modern. Pemerintah memerkirakan butuh biaya sangat besar untuk revitalisasi BUMN yang berdiri sejak 1983 tersebut. Opsi “suntik mati” akhirnya dipilih.

Sebagai informasi, pendapatan Kertas Kraft Aceh hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik sejak 2012. Perusahaan pelat merah itu sempat menjual listrik ke PT PLN (Persero) dari pembangkit listrik yang dimiliki. Namun upaya itu tak signifikan untuk menutup kerugian. Per 2020, ekuitas perusahaan tersebut negatif hingga Rp2 triliun.

Setelah dibubarkan, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan PPA. PP No.17 Tahun 2023 menyatakan penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023. “Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara,” tegas beleid tersebut.