Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Para Pelanggar
- Seorang influencer dan selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah dari luar negeri.
Nasional
JAKARTA - Karantina adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan apalagi usai mengunjungi luar negeri. Seperti yang dilansir dari situs resmi Satgas COVID, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito telah memberi tanggapan mengenai adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan. Sebagai informasi, seorang influencer dan selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah dari luar negeri.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis, 14 Oktober 2021, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti yang dikutip dari laman Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 15 Oktober 2021.
- IHSG Hari Ini Menguat Terbatas, MNC Sekuritas Rekomendasi Saham AUTO, BFIN, MEDC, dan MYOR
- Bangga! Tokopedia Jadi e-Commerce Favorit Belanja Produk Lokal
- Bukan di Samehadaku, Inilah Link Nonton Anime Sedih Terbaik
Satgas sendiri menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, pemerintah meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. "Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," lanjutnya.
Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
- BUMN Waskita Karya Sudah Jual 4 Tol Rp6,8 Triliun Tahun Ini, Masih Sisa 5 Ruas Lagi
- 5 Perusahaan Properti Milik Konglomerat Indonesia dengan Utang Paling Jumbo
- 5 Pengeluaran Tidak Penting yang Hanya Menghabiskan Isi Tabungan
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku, seperti yang dikutip dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 15 Oktober 2021.