Rafael Alun ketika menggunakan rompi oranye khas KPK
Nasional

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

  • Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Rafael Alun dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Selain menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut juga menghukum Rafael Alun membayar denda.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp10.079.095.519,” kata Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan dalam sidang, Senin 8 Januari 2024. Bila tidak dapat membayar pidana tambahan uang pengganti tersebut, harta benda milik Rafael Alun dapat disita untuk kemudian dibayarkan. 

Apabila masih tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Uang tersebut harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Vonis yang diberikan Hakim kepada Rafael Alun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Surat Tuntutan Pidana, JPU menuntut Rafael Alun dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Dirinya juga melakukan TPPU dengan menyembunyikan harta hasil perbuatannya tersebut melalui pembelian berbagai aset sepert tanah, kendaraan, serta perhiasan.

Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1a) dan (1c) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus Rafael Alun mencuat ke publik ketika anaknya, ario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan pada seorang remaja berusia 17 rahun, Cristalino David Ozora. Atas kasus viral yang dilakukan Mario Dandy, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberi sanksi pada sang Rafael Alun Trisambodo dengan mencopot dan memecatnya dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Selain itu, setelah melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun, yang bersangkutan terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan.