YUSTINUS PRASTOWO STAFSUS MENKEU
Nasional

Rafael Alun Mangkir dari Proses Pemecatan Sebagai ASN

  • Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mangkir dari proses pemecatannya yang dalam tahap administrasi. Rafael diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan disiplin berat.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mangkir dari proses pemecatannya yang dalam tahap administrasi. Rafael diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan disiplin berat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sebenarnya proses pemberhentian dari ASN, harus ada dua proses pemanggilan. Saat ini pihak kemenkeu sedang menjalani proses tersebut.  

"Sudah dipanggil, untuk yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu,"kata Prastowo di kantornya, Senin, 13 Maret 2023.

Lanjut Prastowo, proses administrasi ada pemanggilan sebanyak dua kali. di mana yang bersangkutan harus melakukan tanda tangan.Jika tidak melaksanakan prosedur maka Kemenkeu akan sehingga akan diambil keputusan tanpa tanda tangan bersangkutan.

Atau JIKA RAT kembali mangkir dari panggilan yang kedua kalinya, maka secara otomatis Surat Keputusan (SK) pemecatannya dari ASN akan langsung ditandatangani.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pencopotan ini dilakukan imbas derasnya sorotan khalayak terhadap kekayaan mantan pejabat pajak itu yang dianggap tak wajar.

Pencopotan juga dilakukan agar Rafael dapat menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan RAT terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Bahkan Kemenkeu menemukan adanya enam perusahaan dan konsultan pajak yang terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Serta PPATK mendeteksi temuan safe deposit box milik mantan pejabat pajak itu berisi Rp37 miliar.