Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Nasional

Ragam Opini Jelang Pembacaan Putusan MKMK Sore Ini

  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, Selasa 7 November 2023. Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Gedung MK pada pukul 16.00 WIB.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, Selasa 7 November 2023. Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Gedung MK pada pukul 16.00 WIB. 

Jelang pembacaan putusan oleh MKMK, sederet tanggapan yang bernadakan optimisme hingga keyakinan putusan MK tidak dapat dibatalkan meluncur dari sejumlah pejabat dan elit politik. Optimisme itu terkait kredibilitas dan indepensi MKMK dalam mengurus perkara pelanggaran etik tersebut.

Menko Polhukam yang Cawapres pendamping Ganjar Pranowo Mahfud MD mempercayai kredibilitas Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK, apapun putusan yang dikeluarkan oleh MKMK. Mahfud MD meminta masyarakat menunggu putusan yang akan dibacakan tersebut. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan bahwa pihak istana tidak akan turut campur tangan dalam putusan tersebut. Moeldoko dalam kesempatan sebelumnya juga memberikan wejangan agar tetap menjaga kondisi yang tetap kondusif. Menurutnya banyak hal lain yang harus dicapai selain urusan politik.

Tanggapan selanjutnya dilontarkan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan. Dalam keterangannya, Anies yakin MKMK akan bersikap objektif. Dirinya meyakini MKMK akan bertugas dengan baik dengan menjunjung tinggi etika dan objektivitas. Anies mengkaitkan hal tersebut kala dirinya menjadi Ketua Komite Etik di KPK.

Selain para tokoh di pemerintahan, beberapa kader partai politik juga turut menyampaikan tanggapannya. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku memiliki keyakinan bawah MKMK tidak dapat mengubah putusan soal batas usia Capres-Cawapres yang telah diputuskan, dikutip dari Antara, Selasa.

Ace Hasan berkeyakinan MKMK bakal mengeluarkan putusan yang tepat dalam kasus tersebut. Dirinya menyerahkan hasil seluruhnnya kepada anggota MKMK itu sebab menurutnya mereka pasti mengetahui putusan yang tepat. Senada Ace, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco juga menilai MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK.

Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mempercayai integritas para anggota MKMK. Hal itu seperti diutarakan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Selasa. Raja Juli mengatakan bahwa apapun hasilnya harus diterima semua pihak. 

Anggota MKMK telah melakukan rapat tertutup untuk putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 6 November 2023. Terdapat 21 laporan yang masuk kepada MKMK selama menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya mempercepat putusan pada tanggal 7 November sebab tanggal 8 November 2023 menjadi hari terakhir pergantian capres-cawapres (pengusulan bakal pasangan calon pengganti) di KPU bila terdapat paslon yang menghendakinya.