Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasional

Ragam Tanggapan Soal 'Lembeknya' KPK Usai OTT Kepala Basarnas

  • Muncul berbagai respon dari elemen masyarakat yang mendesak pengunduran diri Johanis Tanak beserta pimpinan KPK lain. Hal itu setelah Johanis malah meminta maaf usai KPK menangkap Kabasarnas dalam kasus korupsi.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Henri Alfiandi meninggalkan sejumlah polemik. KPK dinilai keliru setelah meminta maaf terkait OTT yang dilakukan terhadap perwira TNI aktif tersebut. 

Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan anak buahnya terkait operasi tersebut turut menjadi sebab terjadinya polemik. Buntut peristiwa tersebut, muncul berbagai respon dari elemen masyarakat yang mendesak pengunduran diri Johanis Tanak beserta pimpinan KPK lain dari jabatannya saat ini. 

Berikut sederet tanggapan dari organisasi, elemen masyarakat hingga mantan ketua KPK, dikutip TrenAsia.com dari berbagai sumber, Senin 31 Juli 2023. 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

MAKI menanggapi polemik dengan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberhentikan para pimpinan karena diduga melanggar pelanggaran etik berat. “Itu saya akan lapor kepada Dewas terkait belepotannya pimpinan KPK selama mengurus kasus Basarnas ini” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 30 Juli 2023.

MAKI berpendapat pimpinan KPK tidak becus dalam mengurus kasus yang tengah terjadi sehingga layak untuk mengundurkan diri. Selain itu, KPK disarankan melakukan supervisi kasus dugaan korupsi Basarnas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus di tubuh TNI, terlebih telah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) 

ICW menanggapi polemik tersebut dengan meminta para pimpinan KPK mundur dari jabatannya. Hal tersebut karena pernyataan pimpinan KPK yang menyalahkan anak buahnya dalam kasus OTT di Basarnas. 

“Pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela harus berhenti atau diberhentikan sebagaimana dalam Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 31 Juli 2023.

Mantan Ketua KPK

Serupa dengan MAKI, mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad juga mendesak mundur Firli Bahuri dari jabatan ditengah gonjang ganjing menangani kasus dugaan korupsi Basarnas. 

Hal ini karena pimpinan KPK dianggap telah mengulang kesalahan yang fatal. “Saya berpendapat bahwa seluruh pimpinan KPK harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Abraham Samad, dikutip dari siaran MetroTV, Senin 31 Juli 2023.

Tanggapan senada dilontarkan pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto. Dia meminta para pimpinan KPK saat ini mundur buntut polemik tersebut. “Kesalahan sangat fatal dan mendasar dari Pimpinan KPK atas pemahaman mengenai Basarnas serta tugas dan kewajibannya," ujar dia. Bambang menilai pernyataan wakil ketua KPK absurd dan tidak berdasar argumen yang jelas.

Indonesia Memanggil 57

Organisasi kumpulan para mantan penyidik dan pegawai KPK ini merilis pernyataan jika ucapa wakil ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut anak buahnya salah bertindak sebagai kesalahan total. 

Hal tersebut karena segala tindakan tim KPK sudah atas perintah pimpinan
sebagaimana ditekankan dalam Pasal 39 Ayat (2) UU KPK.

Pegawai KPK

Menanggapi polemik yang terjadi di tubuhnya, para pegawai KPK dalam suratnya menyatakan tetap mendukung Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk tetap dalam jabatannya dan tidak mengundurkan diri buntut pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua KPK. 

Selain itu, pegawai KPK dalam suratnya juga meminta audiensi dengan pimpinan mereka serta menyampaikan tiga tuntutan yakni permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK.

Dua tuntutan lain yakni meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media serta mendesak pengunduran diri pimpinan KPK karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai.