Raih 45 Suara, Setyo Budiyanto Sah Jadi Ketua KPK 2024-2029
- Dalam proses voting pemilihan ketua anggota memilih lima nama dari daftar 10 calon, dengan satu nama ditandai untuk posisi Ketua KPK.
Nasional
JAKARTA - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan proses pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024–2028. Pemilihan yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 18 hingga 21 November 2024 tersebut melibatkan 10 kandidat untuk masing-masing posisi, dengan pemungutan suara sebagai mekanisme penentu hasil.
Pada rapat pleno yang digelar hari kamis, 21 November 2024, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK dengan perolehan 45 suara dalam pemilihan tersebut. Sementara itu untuk posisi Dewas terjadi persaingan ketat Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak masing-masing meraih 48 suara, sementara Ibnu Basuki Widodo dan Agus Joko Pramono memperoleh 33 dan 39 suara.
Sebelum pemilihan, calon pimpinan (Capim) KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung pada 18 dan 19 November, diikuti oleh calon Dewas KPK pada 20 dan 21 November 2024. Setiap kandidat mempresentasikan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR RI sebagai bagian dari seleksi yang ketat.
- Mengenal Yvon Chouinard, Bos Patagonia yang Sumbangkan Rp48 T untuk Lawan Krisis Iklim
- DPR: Kemenkes Harus Tegak Lurus dengan Menteri dalam Penyusunan Rancangan Permenkes
- Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan
Metode Voting
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting, yang merupakan keputusan bersama seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Dengan total 47 anggota Komisi III, sebanyak 44 anggota hadir dalam rapat pleno yang memenuhi kuorum untuk pemungutan suara.
"Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi," terang Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis, 21 November 2024.
Dalam proses voting pemilihan ketua anggota memilih lima nama dari daftar 10 calon, dengan satu nama ditandai untuk posisi Ketua KPK. Sementara itu dalam voting calon Dewas KPK Anggota memilih lima nama tanpa menandai ketua karena Dewas KPK tidak memiliki posisi ketua.
"Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan."
Penggunaan voting sebagai mekanisme pemilihan ini dipilih untuk memastikan proses yang demokratis, transparan, dan menghormati pendapat seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Dengan terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, diharapkan pimpinan baru dapat membawa institusi ini lebih solid, independen, dan transparan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Selain itu, Dewas KPK yang terpilih memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap langkah KPK sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga akuntabilitas lembaga ini.
- Mengenal Yvon Chouinard, Bos Patagonia yang Sumbangkan Rp48 T untuk Lawan Krisis Iklim
- DPR: Kemenkes Harus Tegak Lurus dengan Menteri dalam Penyusunan Rancangan Permenkes
- Analis Apindo: Tax Amnesty Kebijakan Kurang Ideal, Tapi Dibutuhkan
Kandidat Capim dan Dewas KPK
Capim KPK:
- Setyo Budiyanto
- Poengky Indarti
- Fitroh Rohcahyanto
- Michael Rolandi Cesnanta
- Ida Budhiati
- Ibnu Basuki Widodo
- Johanis Tanak
- Djoko Poerwanto
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Agus Joko Pramono
Calon Dewas KPK:
- Mirwazi
- Elly Fariani
- Wisnu Baroto
- Benny Jozua Mamoto
- Gusrizal
- Sumpeno
- Chisca Mirawati
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar MZ