<p>Platform teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana). / Indodana.id</p>

Raih Izin OJK, Indodana Siap Hadapi Persaingan Industri Fintech

  • JAKARTA – Platform teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) menyadari adanya persaingan antarpenyelenggara fintech P2P lending. Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan untuk menyiasati kompetisi tersebut fintech Indodana tengah mengembangkan layanan Paylater, yakni layanan dengan konsep berbelanja sekarang dan bayar pada kemudian hari. “Layanan Paylater ini adalah bagian dari […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Platform teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) menyadari adanya persaingan antarpenyelenggara fintech P2P lending.

Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan untuk menyiasati kompetisi tersebut fintech Indodana tengah mengembangkan layanan Paylater, yakni layanan dengan konsep berbelanja sekarang dan bayar pada kemudian hari.

“Layanan Paylater ini adalah bagian dari kerjasama Indodana dengan merchant-merchant dan pemain e-money,” kata dia kepada TrenAsia.com di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, layanan paylater tersebut mencapai Rp10 juta yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan di merchant online setelah memenuhi sejumlah ketentuan. Di samping itu, pihaknya mengembangkan pilihan produk pinjaman yang mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor-sektor produktif untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Sementara itu, Ronny menyadari terjadinya lonjakan pengajuan pinjaman dari para borrower (peminjam) terhadap perusahaan fintech, bahkan sebelum masa pandemi COVID-19.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pinjaman melalui fintech P2P lending melonjak tajam hingga Rp102,53 triliun atau naik sebanyak 208,83% year-on-year (yoy) pada Maret 2020.

“Hal ini semakin bisa kami rasakan di tengah masa pandemi dan harapan kami juga saat fase new normal dimulai,” ujar dia.

Dalam proses pemberian pinjaman, Ronny memaparkan bahwa Indodana memastikan adanya penerapan big data, artificial intelligence, dan intelligent credit scoring untuk memperoleh keputusan kredit yang sesuai dengan prinsip responsible lending.

Lebih lanjut, dalam memitigasi lonjakan pengajuan peminjaman, Ronny memastikan, layanan Indodana didukung teknologi dan sistem pengendalian. Menurutnya, situasi pandemi memberi kesempatan bagi pihaknya untuk melakukan stress testing, yakni pengujian stabilitas dan keandalan sistem.

Hingga saat ini, sebanyak 33 penyelenggara fintech P2P lending telah mengantongi lisensi dari OJK, sementara total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar sebanyak 161 perusahaan.

Adapun Indodana resmi mengantongi izin usaha dari OJK pada tanggal 3 Juni 2020 sesuai surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, Indodana berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.

Status izin usaha dari OJK ini diberikan kepada Indodana selaku platform fintech setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

Menurut Ronny, perizinan OJK merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas dan keamanan layanan Indodana dalam mencapai inklusi keuangan.

“Kami fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat dengan akses layanan keuangan terbatas agar kebutuhan finansialnya dapat terpenuhi dengan mudah, cepat, dan aman,” kata dia. (SKO)