<p>Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id</p>
Industri

Raih Restu RUPSLB, Tiga Pilar (AISA) Private Placement Rp1,26 Triliun

  • Dengan aksi private placement itu, TPS Food bakal mengantongi tambahan dana Rp1,26 triliun. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, termasuk melunasi utang bank dan obligasi yang nilainya telah mencapai Rp3 triliun.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Produsen kudapan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan aksi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Persetujuan ini didapatkan AISA usai melaksanakan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2020.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Lim Aun Seng mengungkapkan, total bakal ada 6 miliar saham Seri B yang akan dilepas perseroan. Jumlah ini setara 55,62% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perusahaan.

Adapun harga pelaksanaan private placement ini dipatok Rp210 per lembar. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan harga wajar saham AISA yang berada pada level Rp173,58 per lembar. Namun, demikian Lim mengaku bahwa harga pelaksanaan yang ditawarkan tersebut sudah sesuai kesepakatan berbagai pihak.

Proyeksinya, dengan aksi private placement itu perseroan bakal mengantongi tambahan dana Rp1,26 triliun. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, termasuk melunasi utang bank dan obligasi yang nilainya telah mencapai Rp3 triliun.

“Fokus pertama bagaimana perusahaan diperbaiki dari segi keuangan working capital. Kedua utang-piutang bank dan obligasi yang hari ini secara total sekitar Rp3 triliun,” kata Lim dalam paparan publik virtual, Rabu 30 September 2020.

Secara rinci, Lim menerangkan, dana ini nantinya bakal digunakan untuk membayar utang obligasi sebesar Rp650,86 miliar atau 52% dari total dana yang didapat. Kemudian, Rp183,71 miliar akan dimanfaatkan untuk membayar utang perusahaan anak dengan cara penambahan pernyataan modal dan pinjaman.

Sisanya Rp425,43 miliar bakal digunakan sebagai modal kerja. Modal kerja yang dimaksud mencakup pembelian bahan baku, rejuvenasi aset, dan juga pembayaran utang lain-lain.

“Jadi itu yang kita mau fokus ke sana. Kita juga akan melihat kepada kondisi beberapa capex (capital expenditure) yang harus kita benarin di Grup AISA,” terang dia.

Produk-produk makanan ringan yang diproduksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id
Pembeli Siaga

Diketahui berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah ada dua pembeli siaga private placement AISA. Pembeli siaga pertama adalah PT Pangan Sejahtera Investama (PASTI) yang kini memegang 32,77% saham AISA. Pasti dikabarkan telah bersedia membeli total 3,72 miliar saham Seri B dari AISA.

Selanjutnya, ada PT Asta Askara Sentosa (ASKARA) anak usaha PASTi yang siap menampung 800 juta saham AISA. Dengan dua pembeli siaga ini, maka kini masih ada sisa sebanyak 1,48 miliar saham AISA yang belum menemukan pembeli.

Untuk itu, Lim mengatakan bahwa kini pihaknya juga tengah melakukan pendekatan terhadap sejumlah investor dan fund manager lokal maupun asing untuk dapat menampung sisa saham yang bakal dilego AISA. Namun hingga kini, kata dia, belum ada keputasan final terkait keinginan para investor itu untuk membeli saham AISA.

“Jika ada keputusan final kita akan umumkan sesuai dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” pungkas dia.

Sebelumnya, BEI membuka peluang saham Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) bisa diperdagangkan lagi di lantai bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan AISA telah menunjukkan upayanya dengan memenuhi kewajiban non finansial. Manajemen TPS Food telah menyampaikan laporan keuangan interim dan audit tahun 2018 dan 2019.

Perusahaan produsen makanan ringan ini juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada BEI sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni 5 Juli 2020.

“Dalam rangka pembukaan suspensi atas perdagangan efek perseroan dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perseroan. Bursa telah meminta perseroan untuk melakukan public expose insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di OJK,” kata Nyoman. (SKO)