Ramai Bos Seenaknya Potong Gaji Karyawan, Berikut 5 Jenis Potong Gaji yang Diperbolehkan Undang-Undang
- Pertimbangan yang membuat perusahaan boleh memotong gaji karyawan menurut undang-undang. 1. Pajak Penghasilan Pasal 21. 2. Iuran BPJS. 3. Utang Karyawan
Gaya Hidup
JAKARTA - Media sosial twitter digemparkan oleh postingan seorang karyawan yang membongkar kelakuan mantan bosnya.
Cerita bermula ketika sang bos menarik perhatian warganet dengan kebaikan hatinya memberikan pekerjaan dan membantu orang-orang yang sedang kesusahan. Tak perlu waktu lama, mantan karyawan dari bos tersebut langsung membongkar sifat asli mantan bos dengan mengunggah postingan yang menunjukkan betapa arogannya sang bos ketika ia masih bekerja menjadi karyawannya.
Kearoganan itu seperti suka marah-marah, memecat karyawan dengan alasan sepele, hingga memotong gaji seenaknya sendiri.
Lalu apa sih sebenarnya pertimbangan yang membuat perusahaan boleh memotong gaji karyawan menurut undang-undang ?
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Aturan tentang pajak penghasilan pasal 21 diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 serta peraturan dirjen pajak nomor per 32/PJ/2015. Pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang wajib dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Tarif PPh 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam perhitungan pajak final.
2. Iuran BPJS
Iuran BPJS juga masuk ke dalam komponen pemotongan pajak, iuran BPJS ini dapat berupa BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJS merupakan bentuk perlindungan kesehatan, sosial dan ekonomi bagi para pekerja.
3. Utang Karyawan
Beberapa perusahaan memberikan fasilitas pinjaman utang ke karyawannya. Adapun skema pembayaran utang biasanya berupa cicilan yang dengan potongan gaji karyawan. Untuk besaran cicilan dan bagaimana skemanya tergantung pada kebijakan dan regulasi perusahaan.
4. Ganti Rugi Perusahaan
Perusahaan idealnya membuat peraturan yang tertuang dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan. Perjanjian tersebut baiknya juga memuat sanksi atas kesalahan yang mungkin dilakukan karyawan.
Namun, aturan tentang pemotongan ini harus dijelaskan secara rinci seperti alasannya dan berapa besar potongannya. Yang pasti, Pasal 58 PP 78/2015 menyebutkan bahwa maksimal pengurangan tidak boleh lebih dari 50 persen gaji karyawan.
5. Unpaid Leave
Unpaid leave adalah cuti yang diambil diluar jatah cuti yang telah disepakati oleh karyawan dan perusahaan. Besaran potongan gaji harian ini dapat diambil dari besaran gaji perbulan dibagi jumlah hari kerja.
- Mudah! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan Interview 'Ceritakan Tentang Diri Anda'
- Aduh! Elon Musk Berseteru dengan Raja Charles III Gegara Twitter Nunggak Bayar Sewa
- Pertama Kali Sejak Kebangrutan FTX, Pasar Kripto Tembus Rp15.600 Triliun
- Masih dalam Kondisi Baik, 265 Fosil Telur Dinosaurus Ditemukan di India
Nah berikut tadi adalah 5 jenis potongan yang diperbolehkan menurut undang-undang. Semoga bermanfaat!