<p>Sejumlah minuman beralkohol atau miras tampak di salah satu cafe di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Ramai Ditolak, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Home
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lewat tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, serta masukan pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden Jokowi, Selasa, 2 Maret 2021.

Pemerintah sempat menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Tak Ubah Konsumsi Miras
Sejumlah minuman beralkohol atau miras tmapk di salah satu cafe di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tidak melonggarkan pembatasan konsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, perpres ini tidak mengubah ketentuan pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.

Hal ini patut diperhatikan agar masyarakat dan aparat keamanan juga terinformasikan dengan benar dan tidak terbawa oleh polemik yang terjadi di publik saat ini.

“Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri,” kata dia terpisah. Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Pingkan, perlu pemahaman tentang ketentuan mengenai pembatasan konsumsi dan distribusi minuman beralkohol masih berlaku dan tidak berubah.

Lebih lanjut, perpres ini dapat membuka peluang sumber ekonomi baru, lahan pekerjaan baru, dan memungkinkan adanya pendapatan negara karena industri rumahan yang memproduksinya sudah terikat ketentuan pemerintah, misalnya tentang kewajiban membayar pajak.  

“Di sisi lain, mereka juga terikat ketentuan soal standar produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol,” imbuhnya. (SKO)