Ramai Investasi NFT dan Bitcoin, DJP Kebut Skema Pajak Kripto
- Transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto akan kena pajak penghasilan (PPh).
Industri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak kripto merupakan objek pajak baru sehingga perlu pendalaman dan kajian.
"Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi cryptocurrency, termasuk juga skemanya," katanya kepada TrenAsia.com, Senin, 10 Januari 2022.
- Tren Pariwisata Ini Diprediksi Akan Jadi Trending pada Tahun 2022
- Konflik Rusia-Ukraina dan Pencarian Tulang Belulang Pangeran Abad ke-11
- Bank di Inggris Ini Tidak Sengaja Kirim Rp2,5 Triliun ke Nasabah
Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sepanjang 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tembus Rp859,4 triliun atau rata-rata Rp2,35 triliun per hari.
Nilai ini melonjak 1.222% jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp65 triliun. Sementara itu, jumlah investor di pasar kripto pun makin gemuk mencapai 11,2 juta investor, meningkat 180% 4 juta pada 2020.
Tingginya nilai transaksi dan minat investor untuk "nyemplung" ke industri kripto menunjukkan kemampuan ekonomi seseorang sehingga perlu dikontrol oleh basis pajak yang ketat.
Neilmaldrin mengatakan, meski pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut, namun ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan untuk objek pajak tersebut.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Merujuk pada UU PPh, maka seluruh aset digital yang dimiliki oleh WP harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai nilai pasarnya hingga 31 Desember, termasuk yang aset kripto saat ini sedang booming yaitu bitcoin dan non fungible token (NFT).
"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi kripto, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," terang Neilmaldrin.
Sebelumnya, Bappebti menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Penarikan ini dilakukan secara otomotatis dari investor melalui platform perdagangan kripto.
Dengan adanya pajak untuk aset kripto diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor luar negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pihaknya telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di Bursa Efek Indonesia yang sebesar 0,1%.
Usulan tersebut dibuat agar industri kripto dapat berkontribusi pada perekonomian negara. Dengan kata lain, pemerintah perlu mendapatkan sumber pendapatan baru yang bisa menopang perekonomian negara dari sektor perpajakan.
"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," pungkas Teguh.