Ramai Kabar IPO GoTo, BEI Jelaskan Mekanisme SPAC
Gojek dan Tokopedia telah resmi mengumumkan penggabungan (merger) usaha menjadi entitas usaha bervaluasi jumbo Bernama GoTo. Kehadiran perusahaan raksasa digital ini pun dinantikan para pelaku pasar modal Indonesia.
Korporasi
JAKARTA – Gojek dan Tokopedia telah resmi mengumumkan penggabungan (merger) usaha menjadi entitas usaha bervaluasi jumbo Bernama GoTo. Kehadiran perusahaan raksasa digital ini pun dinantikan para pelaku pasar modal Indonesia.
Dalam proses go public, GoTo dikabarkan bakal menggunakan perusahaan akuisisi tujuan khusus alias special purpose acquisition company (SPAC) untuk melantai di bursa saham.
Skema ini digadang-gadang menjadi jalan yang dipilih GoTo ketika melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) nantinya.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengaku masih mengkaji implementasi SPAC di Indonesia.
Adapun fokus BEI saat ini adalah mempelajari secara mendalam bentuk pengaturan dan praktik yang berlaku di negara lain.
Dengan menghadirkan SPAC, Nyoman berharap dapat memberikan pilihan moda investasi baru bagi investor Indonesia serta opsi mekanisme baru bagi perusahaan yang hendak memperoleh pendanaan melalui pasar modal Indonesia.
Dalam penyusunan kajian implementasi SPAC, ia menyebut beberapa hal diperhatikan BEI terkait kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap investor publik, good corporate governance (GCG), serta pertimbangan hal lainnya.
“Kami juga mempertimbangkan beberapa point of concern yang dihadapi beberapa negara lain. Dalam penyusunan peraturan, kami akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasar di Indonesia atas implementasi SPAC,” kata Nyoman kepada awak media di Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.
Sebagai informasi, SPAC merupakan sebuah perusahaan cek kosong (blank check company) yang belum memiliki operasional perusahaan. SPAC didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham terhadap satu atau lebih perusahaan.
Biasanya, SPAC diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk mendapatkan target perusahaan yang akan diakuisisi/merger sesuai dengan yang dituangkan dalam prospektus.
Pascaaksi merger atau akuisisi rampung, maka perusahaan hasil merger/akuisisi akan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa tempat SPAC tercatat. Praktik ini telah dilaksanakan di beberapa bursa utama dunia. (SKO)