<p>Ilustrasi kredit online. / Pixabay</p>

Ramai-ramai Ajukan Restrukturisasi Kredit Online

  • Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan 52% dari industri teknologi finansial (financial technology/Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending telah menerima pengajuan restrukturasi kredit akibat pandemi COVID-19.

Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Pandemi virus corona (COVID-19) yang melanda Indonesia, membuat masyarakat mengajukan restrukturisasi kredit online lantaran terdampak wabah tersebut.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan 52% dari industri teknologi finansial (financial technology/Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending telah menerima pengajuan restrukturasi kredit akibat pandemi COVID-19.

Persentase ini diperoleh dari survei AFPI terhadap 130 anggota hingga 6 April 2020. Dari hasil tersebut, 68 platform atau 52% dari total anggota AFPI mengaku telah mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam atau debitur.

“COVID-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2P Lending,” kata Kusersyansyah dalam media diskusi secara daring di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

AFPI menyebut COVID-19 juga membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara Fintech P2P Lending.

Namun hingga saat ini, AFPI belum melihat adanya peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil.

Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi ukuran industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.

“Meski diakui bahwa COVID-19 turut mempengaruhi industri Fintech P2P Lending, kami dari asosiasi tetap memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat,” tambah dia.

Sebagai informasi, pendapatan pada industri Fintech P2P Lending berasal dari keuntungan atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga dan denda atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.

Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara Fintech P2P Lending bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech P2P Lending.

Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (year-on-year/yoy). Dari sisi pemberi pinjaman, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% yoy dan jumlah peminjam 22.327.795 entitas, naik 267,17% yoy.

Adapun penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 di antaranya berstatus berizin OJK. (SKO)