Ramai Sekuritas Disuspensi Karena Tak Penuhi Syarat Modal Inti, Begini Penyebab Penyusutan MKBD
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penyesuaian nilai MKBD.
Pasar Modal
JAKARTA – Tren suspensi perusahaan sekuritas yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyeruak. Baru-baru ini, PT Royal Investium Sekuritas dilarang beraktivitas karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat.
Lalu, apa sebenarnya yang memengaruhi penurunan nilai MKBD?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penyesuaian nilai MKBD. Di antaranya seperti risiko pasar (haircut atas portfolio yang dimiliki oleh Anggota Bursa), dan tagihan yang lewat jatuh tempo.
- Prakiraan Cuaca Hari Ini dan Besok untuk Wilayah DKI Jakarta
- Lagi Viral di Media Sosial, Ini Sinopsis dan Link Nonton The Last of Us
- 5 Fakta Menarik Tol Getaci, Jalan Tol Terpanjang di Indonesia hingga Batal Digarap Konglomerat
Selain itu, penyebab lainnya adalah risiko kegiatan usaha, risiko likuiditas, serta komitmen penjaminan emisi jika AB tidak memiliki bank garansi atau jenis ranking liabilities lainnya seperti Reverse Repo yang tidak disertai dengan jaminan yang cukup.
“Semua catatan ini tertuang seutuhnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52 Tahun 2020,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
- Nyentrik, Elon Musk Dipuji CEO Morgan Stanley
- ITSEC Asia Beberkan 3 Tantangan Keamanan Teknologi Informasi pada 2023
- Awal Tahun, Pertamina Hulu Rokan Temukan 4 'Harta Karun' Baru
Sebelumnya, BEI mengumumkan pemberian sanksi suspensi terhadap Royal Investium Sekuritas (LH). Hal yang mendasari adalah hasil pemantauan operator pasar modal Indonesia terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD pada 16 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, BEI melarang Royal Investium Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek per 17 Januari 2023 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sesuai aturan, minimal MKBD atau modal inti perusahaan sekuritas penjamin emisti dan perantara perdagangan sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sedangkan, untuk entitas manajer investasi minimal Rp200 juta dan 0,1% dari total dana kelolaan.