<p>Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Ramalan Yusril Soal Peluang Partai Kecil Masuk Parlemen

  • Pembatalan presidential threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% membawa dampak signifikan terhadap kemungkinan pembatalan parliamentary threshold. Dengan penghapusan ambang batas ini, partai politik akan mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut memiliki peluang besar untuk membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional. 

Pernyataan ini muncul dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah MK mengeluarkan keputusan penting terkait presidential threshold. Menurut Yusril, keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali aturan ambang batas parlemen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” papar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, dikutip Selasa, 14 Januari 2024.

Pembatalan presidential threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% membawa dampak signifikan terhadap kemungkinan pembatalan parliamentary threshold. Dengan penghapusan ambang batas ini, partai politik akan mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang. 

Keputusan ini diharapkan dapat mendorong demokrasi Indonesia menuju arah yang lebih sehat dan inklusif, dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik kecil untuk berpartisipasi dalam proses legislatif.

Putusan MK ini membawa harapan baru bagi banyak partai politik, terutama yang berskala kecil. Partai Bulan Bintang (PBB), misalnya, melihat peluang besar untuk dapat memiliki wakil di DPR RI tanpa harus terhalang oleh ambang batas suara yang tinggi. 

Hal ini diharapkan dapat memperkaya representasi politik di parlemen, sehingga lebih mencerminkan keragaman suara rakyat Indonesia. “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus PBB,” tambah Yusril.

Rumusan Norma Hukum Baru

Pemerintah diharapkan segera merumuskan norma hukum baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dalam norma baru ini, aturan terkait ambang batas dalam pemilihan legislatif dan presiden akan dihapuskan, membuka jalan bagi sistem pemilu yang lebih inklusif dan adil. Langkah ini dianggap sebagai peneguhan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.

Sejalan dengan perkembangan ini, Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan adanya pembatasan jumlah fraksi di DPR. Ia menyarankan agar jumlah maksimal fraksi ditetapkan sebanyak 10 fraksi. 

Untuk partai-partai kecil yang memiliki kurang dari 10% kursi di parlemen, disarankan untuk bergabung membentuk satu fraksi. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja parlemen dan memastikan bahwa suara-suara minoritas tetap terdengar dalam proses legislasi.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkas Yusril.

Keputusan MK dan usulan pembatasan jumlah fraksi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem politik Indonesia, dengan memberikan ruang yang lebih adil dan merata bagi seluruh partai politik untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.