Rampung Dibahas DPR, RUU EBT Tunggu Lampu Hijau Jokowi
- Kesembilan fraksi menyetujui RUU EBT tersebut menjadi RUU usulan DPR.
Nasional
JAKARTA - Rapat Paripurna menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi RUU usulan DPR pada Selasa 14 Juni 2022.
Hal tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi melalui melalui keterangan tertulis.
“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam sidang paripurna hari ini.
- 2 BUMN Kembali Dilebur, 1 BUMN Bakal Dicaplok Telkom
- Bagaimana Pesawat Il-76 Soviet Ini Bisa Ada di Tengah Gurun Pasir Arab?
- Tampil Tanpa Poni, Lisa Blackpink Dibayar Rp115 Miliar?
Kesembilan fraksi yang turut menyampaikan pendapatnya yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Lalu ada Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Saat semua anggota mengatakan setuju, RUU EBT tersebut menjadi RUU usulan DPR.
Nantinya hasil paripurna RUU EBT itu akan menjadi sikap legislatif yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam draf RUU EBT, sumber energi baru yang tertulis di Pasal 9 mencakup sumber energi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.
Adapun, sumber energi terbarukan mencakup sumber energi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.