logo
Suasana aktivitas di salah satu pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang diputus pailit karena kesulitan keuangan.
Nasional

Rapat Kreditur Sritex Deadlock, Ada Waktu 21 Hari untuk Diskusi

  • Penundaan rapat dilakukan karena pemungutan suara terkait kelanjutan usaha (going concern/GC) atau pemberesan aset belum dapat dilaksanakan. Kreditur meminta waktu tambahan agar pembahasan mengenai prospek bisnis Sritex lebih matang sebelum keputusan akhir dibuat.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

SEMARANG - Pengadilan Niaga Semarang menunda rapat kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memberi waktu 21 hari bagi kurator dan manajemen guna membahas opsi terbaik dalam penyelesaian permasalahan keuangan perusahaan. Keputusan penundaan diambil oleh Hakim Pengawas Haruno Patriadi dalam sidang yang digelar pada Kamis  30 Januari 2024.

Penundaan rapat dilakukan karena pemungutan suara terkait kelanjutan usaha (going concern/GC) atau pemberesan aset belum dapat dilaksanakan. Kreditur meminta waktu tambahan agar pembahasan mengenai prospek bisnis Sritex lebih matang sebelum keputusan akhir dibuat.

"Hasil rapat hari ini, para kreditur lebih sepakat untuk kami kurator dan debitur bisa duduk bersama membahas apakah ini penyelesaian melalui GC atau pemberesan. Nah itu kan diperlukan waktu dulu. Jadi kami akan bertemu dalam jangka waktu 21 hari, setelah itu kami akan mengundang kreditor hadir lagi rapat di PN untuk membahas hasilnya," papar Kurator Denny Ardiansyah.

Dalam rapat tersebut, kreditur meminta kurator menghadirkan ahli untuk melakukan visibility studies guna mengevaluasi prospek bisnis Sritex ke depan. Analisis ini diperlukan agar para kreditur memiliki dasar yang kuat sebelum menentukan apakah Sritex masih layak beroperasi atau harus melepas aset-asetnya untuk melunasi utang.

Denny Ardiansyah menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan manajemen guna menemukan mekanisme penyelesaian terbaik. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan para kreditur.

"Kami akan duduk bersama untuk menentukan apakah akan melakukan pemberesan atau keberlanjutan usaha," tambah Denny.

Tanggapan Direksi Sritex

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan tim kurator untuk mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan perusahaan. 

Meskipun proses kepailitan Sritex telah memasuki tahapan krusial, aspek bisnis tetap menjadi fokus utama dalam menentukan langkah ke depan. Iwan berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memperhitungkan kepentingan hukum, tetapi juga mempertahankan operasional industri tekstil yang telah lama menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam diskusi dengan kurator, termasuk menjalankan skema yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi. 

"Diskusi dengan kurator, harapannya ada kepastian," ungkap Iwan.

Menurutnya, kelangsungan usaha tidak hanya berdampak pada pemegang saham dan kreditur, tetapi juga pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada Sritex. 

Oleh karena itu, ia berharap keputusan akhir yang diambil dapat memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan, termasuk para karyawan, mitra bisnis, serta industri tekstil secara keseluruhan.

Setelah diskusi antara kurator dan manajemen rampung, rapat kreditur lanjutan akan kembali digelar untuk menentukan keputusan akhir mengenai masa depan Sritex. 

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia yang memiliki dampak signifikan terhadap rantai pasok dan tenaga kerja di sektor ini.