Gedung DPR/MPR di Jakarta.
Nasional

Rapat Paripurna Batal Karena Kuorum, Hanya Dihadiri 86 Dari 575 Anggota DPR

  • Rapat ini hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Namun, jumlah tersebut tidak mencapai ketentuan kuorum yang mensyaratkan kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terpaksa ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penundaan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Awalnya, rapat ini hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Namun, jumlah tersebut tidak mencapai ketentuan kuorum yang mensyaratkan kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR.

Meskipun rapat sempat diskors selama 30 menit untuk memberikan waktu bagi anggota lain untuk hadir, jumlah peserta tetap tidak memenuhi kuorum. Akibatnya, rapat yang seharusnya digelar pada Kamis tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," terang Dasco, di kompleks parlemen Senayan.

Agenda Rapat

Agenda tunggal dalam Rapat Paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada. RUU ini memuat dua materi krusial yang telah disepakati oleh anggota DPR.

Materi pertama berkaitan dengan syarat usia pencalonan dalam Pilkada. Dalam RUU ini, diusulkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal berusia 25 tahun.

Materi kedua terkait dengan aturan ambang batas pencalonan. RUU ini mengusulkan perubahan aturan ambang batas pencalonan yang hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Hingga saat ini belum ada kepastian kapan Rapat Paripurna akan dilanjutkan. Dasco menjelaskan bahwa kelanjutan rapat akan menunggu mekanisme aturan yang berlaku di DPR RI.

Sufmi Dasco Pimpin Sidang

Sufmi Dasco Ahmad, didapu sebagai pemimpin rapat paripurna yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis. 

"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," ujar Dasco.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam sidang tersebut. Ketika ditanya mengenai alasan absennya Puan Maharani, Dasco memilih untuk tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Ketua DPR dalam memimpin rapat penting ini.

Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, mengungkap Puan kini sedang mendapatkan penugasan kenegaraan di tempat lain.

"Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen," ujar Masinton.