Jimly Asshiddiqie saat memimpin rapat perdana MKMK dengan agenda klarifikasi pelapor, Kamis 26 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan layar saluran Youtube MK)
Nasional

Rapat Perdana MKMK, Jimly Singgung Beban Sejarah

  • Ketua Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan keprihatinannya terhadap Lembaga MK dalam rapat perdana yang digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan keprihatinannya terhadap Lembaga MK dalam rapat perdana yang digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Dalam rapat dengan agenda klarifikasi kepada pelapor ini, Jimly yang juga pendiri lembaga tersebut mengaku memiliki beban sejarah. “Belum pernah MK terpuruk imej-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega,” ujar Jimly, dikutip dari siaran Youtube MK, Kamis.

Jimly ingin mengangkat kembali marwah lembaga tersebut yang menjadi perbincangan usai memutus permohonan batas usia capres-cawapres. Mulanya Jimly mengaku tidak berkenan untuk menjadi anggota MKMK. Jimly takut adanya konflik kepentingan apabila ia menjadi anggota MKMK. 

Sebab Jimly sendiri saat ini merupakan anggota DPD dan MPR. Namun ia kemudian bersedia setelah diyakinkan oleh beberapa pihak. Jimly sendiri juga tidak akan mencalonkan diri pada pemilu mendatang sehingga memungkinkan tidak terjadinya benturan kepentingan.

Dalam rapat itu, Jimly menyebut jika isu yang dibahas merupakan isu serius. “Isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres,” ujarnya. 

Meskipun agenda tersebut sebagai rapat klarifikasi sebagaimana tercantum dalam peraturan MK yang baru, rapat itu lebih mirip pada sidang pendahuluan. “Ini untuk mengatasi jangan sampai kami dianggap melanggar prosedur peraturan MK yang baru,” ucap Jimly.

Rapat klarifikasi tersebut digelar secara hybrid yaitu secara luring dan daring. Meski demikian, Jimly sempat meminta kepada pelapor yang saat ini mengikuti rapat secara daring untuk datang langsung pada rapat berikutnya. Rapat dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.

Setelah ini, MKMK akan menggelar kembali sidang dengan agenda pembuktian. Ketua MKMK meminta kepada pelapor untuk segera menyiapkan saksi dan ahli untuk memperkuat laporan mereka saat pembuktian. 

Adapun pelapor yang melaporkan beberapa Hakim Konstitusi terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Selanjutnya yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).