Rasio Kredit UMKM: Bank Jumbo Cingcai, Bank Kecil Makin Terjepit
- JAKARTA – Regulator semakin aktif menunjukan tajinya untuk memperkuat aturan di industri perbankan. Sektor yang kerap disebut sebagai jantung seluruh industri i
Industri
JAKARTA – Regulator semakin aktif menunjukan tajinya untuk memperkuat aturan di industri perbankan. Sektor yang kerap disebut sebagai jantung seluruh industri ini dibanjiri sederet aturan baru dari sejumlah lembaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan mempertajam operasional bisnis bank digital hingga meningkatkan rasio kecukupan modal di bank melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 12 tahun 2021 tentang bank umum. Tidak lama berselang, giliran Bank Indonesia (BI) menerbitkan beleid baru yang secara spesifik meminta perbankan turut aktif meningkatkan kontribusinya terhadap segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan BI (PBI) nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Beleid ini mengisyaratkan perbankan untuk menggenjot akses pembiayaan kredit bagi pelaku UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).
- Bumi Serpong Damai Kantongi Izin 500 Ha di Lahan Ibu Kota Baru
- Rumor GoTo Lewat Tokopedia Bakal Jual OVO Sebelum IPO, Bagaimana Peta Persaingan Dompet Digital di Indonesia?
- Adhi Commuter Properti Raih Pendanaan dari BTN Rp105 Miliar untuk Proyek Adhi City Sentul
Perbankan wajib memenuhi rasio kredit tersebut minimal 20% pada 2022, ditingkatkan jadi 25% pada 2023 dan puncaknya menyentuh 30% pada 2024. Bila perbankan gagal memenuhi rasio itu, maka BI tidak segan menyiapkan sanksi berupa teguran hingga denda maksimal Rp5 miliar.
Bila ditelisik lebih jauh, aturan ini merupakan pelengkap dari target yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan target dan periode yang sama, yakni 30% pada 2024, Kementerian ini ingin UMKM lebih mendapatkan akses pembiayaan.
Bedanya, target itu tidak secara langsung dibebankan pada perbankan. Barulah BI mempertebal aturan tersebut dengan mewajibkan perbankan menyanggupi target pembiayaan UMKM 30% pada 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turun tangan dengan menegaskan perbankan wajib memenuhi rasio kredit tersebut. Dirinya menganggap rasio kredit UMKM yang baru mencapai 18% merupakan salah satu asal muasal UMKM Indonesia sulit naik kelas.
“Bapak Presiden meminta kredit UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen pada 2024, menegaskan 30 persen itu agregat secara nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pesan Jokowi dalam konferensi pers, Rabu, 8 September 2021.
Tidak Semua Bank Fokus ke UMKM
Berkaca dari pesan Jokowi, aturan rasio kredit UMKM ini ditarik dalam skala nasional, bukan setiap individu perbankan. Hal ini pula yang dikeluhkan Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria.
Menurut Taswin, setiap perbankan memiliki fokus bisnis tersendiri. Sehingga, tidak bisa memaksa untuk menggenjot segmen yang sebelumnya bukan menjadi lini bisnis utama secara tiba-tiba.
“Usulan perbankan kepada pemerintah kemarin sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden agar target 30 persen dijadikan target industri saja dan bukan target individual bank. Mengingat DNA bank yang berbeda-beda, tidak semua punya kemampuan yang sama dalam menyalurkan kredit UMKM,” ujar Taswin saat dihubungi TrenAsia.com, Kamis, 9 September 2021.
- Sah! Jokowi Tetapkan PPh Bunga Obligasi WPDN Turun Jadi 10 Persen
- 25 Situs Film Gratis Terbaru 2021!
- 12 Situs Film Gratis Pengganti IndoXXI dan LK21
Hingga semester I-2021, Maybank telah menyalurkan kredit hingga Rp98,8 triliun atau terkorelasi 14,6% secara tahunan (year on year). Dari komposisi kredit, Maybank tidak memiliki capaian yang kuat pada segmen UMKM.
Kredit itu terdiri dari segmen Community Financial Services (CFS) yang merosot 17,5% yoy. Hal ini dipicu oleh dua sub-segmen, yakni CFS ritel yang ambles 17,5% yoy dan CFS non-ritel yang turun 22,3% yoy. Lalu, ada segmen global banking (GB) yang juga menurun 8,2% yoy.
BNII juga mencatatkan realisasi penyaluran segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 14,4 triliun atau naik tipis 1,2% yoy. Dari sini, intermediasi penyaluran dana di BNII memang diketahui tidak ditopang banyak oleh segmen UMKM.
Meski begitu, Taswin menyebut tetap berupaya menumbuhkan segmen UMKM. Sejak 2019, segmen tersebut dirambah Maybank lewat strategi credit scoring terstandardisasi serta penyaluran kredit secara loan factory.
Selain itu, Taswin mengungkapkan bakal luncurkan digital small medium enterprise (SME) dalam waktu dekat demi penuhi aturan baru BI sekaligus memacu kinerja perseroan.
“Target segmen bank disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan model bisnis yang diadopsi masing-masing bank. Harapannya agar dalam formulasi aturan regulator mengapresiasi perbedaan kesiapan masing-masing bank menyalurkan kredit ke segmen yang bukan menjadi targetnya selama ini,” tegas Taswin.
Aturan ini memang memaksa perbankan untuk menggenjot kredit ke segmen UMKM. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) misalnya, yang menargetkan kredit UMKM menguasai 18% dari total kredit pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu mengatakan pihaknya tetap optimistis rasio kredit UMKM bisa menyentuh 20% pada 2022. “Tentunya kami akan berusaha untuk dapat memenuhi ketentuan dari BI agar porsi UMKM sampai akhir tahun ini bisa 17-18% dan tahun depan dapat ditingkatkan menjadi 20% sesuai ketentuan,” ucap Daniel saat dihubungi secara terpisah.
Dalam memperluas jangkauan, Daniel membeberkan perseroan kini tengah mengajukan izin penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pemerintah. Lewat strategi ini, Daniel yakin pelaku UMKM ramai-ramai datang ke Bank Ina untuk meminta akses pembiayaan.
“Saat ini kami juga sedang apply KUR agar kami dapat memberikan pricing yang competitive bagi nasabah-nasabah UMKM,” kata Daniel.
Meski begitu, perseroan tampaknya harus mengejar target penyaluran kredit lebih keras di sisa tahun ini. Pasalnya, pertumbuhan kredit Bank INA baru mencapai 5% year to date (ytd) hingga semester I-2021.
Adapun nilai dari penyaluran kredit tersebut menyentuh Rp3,1 triliun. Kendati demikian, secara akumulatif, total aset perseroan mampu melesat 36% ytd menjadi Rp11,4 triliun per semester I-2021.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Ina yang tumbuh dari Rp7,1 triliun pada Desember 2020 menjadi Rp9,7 triliun pada semester I-2021.
Bank Jumbo Lebih Siap
Respons berbeda ditunjukan oleh bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Miliki ekosistem raksasa, emiten bersandi saham BMRI ini menyatakan setuju dan mendukung terbitnya aturan baru BI.
Pasalnya, perseroan memiliki sejumlah entitas usaha yang bisa mendongkrak rasio kredit UMKM. Apalagi, beleid baru BI memberikan pelonggaran aturan dengan memperhitungkan pembelian surat utang dalam rasio kredit UMKM.
“Perhitungan RPIM sesuai PBI dimaksud tidak hanya meliputi pembiayaan langsung terhadap pelaku usaha UMKM namun diperluas atau ditambah dengan pembiayaan langsung, melalui lembaga jasa keuangan, Badan Layanan Umum (BLU), hingga surat pembiayaan inklusif,” ucap Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha saat dihubungi wartawan TrenAsia awal pekan ini.
Malahan, Bank Mandiri menyatakan bisa menjadi key player dalam pembiayaan UMKM. Padahal, selama ini diketahui emiten pelat merah ini memiliki fokus bisnis pada segmen wholesale banking.
“Kami optimistis dalam beberapa waktu ke depan, Bank Mandiri mampu memenuhi ketentuan RPIM dan menjadi key player dalam pembiayaan inklusif dengan didukung oleh sinergi dari seluruh segmen bisnis dan koordinasi yang kuat di seluruh jaringan bank,” papar Rudi.
- Aktor Korea Selatan, Jung Woo Sung Donasikan Rp1,2 Miliar untuk Bantu Warga Afghanistan
- Pabrik Baterai Listrik Groundbreaking Pekan Depan, Investasinya Tembus Rp142 Triliun
- Polemik Revisi PP 109/2012: Izin Prakarsa Tidak Memenuhi Kaidah Konstitusi
UMKM memang bukan menjadi segmen utama Bank Mandiri menyalurkan pembiayaan. Hal ini tercermin dari penyaluran kredit segmen UMKM pada semester I-2021 yang hanya Rp98,3 triliun atau 9,6% dari total kredit konsolidasian sebesar Rp1.014,3 triliun.
Adapun wholesale banking masih menjadi tumpuan utama penyaluran kredit Bank Mandiri, yakni Rp534,2 triliun. Nilai itu setara 52,66% dari total penyaluran kredit bank berlogo pita kuning tersebut.
Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar Rp19,68 triliun hingga semester I-2021. Realisasi ini merupakan 63,5% dari target 2021, dengan jumlah penerima lebih dari 200.000 debitur UMKM.
Kualitas kredit Bank Mandiri cukup baik dengan rasio non performing loan (NPL) gross sebesar 3,08%, turun 21 bps dari kuartal II-2020. Selanjutnya, coverage ratio juga berada di level 221,87% meningkat 26,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Secara konsolidasian, BMRI meraih laba bersih Rp13,68 triliun pada semester I-2021 atau naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10,55 triliun. Bank berlogo pita kuning ini juga berhasil menyalip PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam hal bank dengan aset tertinggi di Indonesia.
Total aset BMRI melesat dari Rp1.429,33 triliun pada Desember 2020 menjadi Rp1.580,52 triliun pada akhir semester I-2021. Adapun posisi ekuitas BMRI berada di angka Rp205,13 triliun atau naik tipis dibandingkan dengan akhir 2020 yang hanya Rp193,79 triliun.
BI Dianggap Kelewat Batas
Bank jumbo tampaknya lebih siap dalam menghadapi rasio kredit UMKM yang ditetapkan BI. Likuiditas yang lebih deras membuat bank-bank jumbo bisa menjangkau nasabah UMKM.
Ketimpangan likuiditas menjadi aspek yang menjadi perdebatan dalam hadirnya beleid baru BI. Selain itu, penetapan sanksi dinilai Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indoensia Piter Abdullah membuat beleid ini bermasalah.
“Itikad baik harus dilakukan secara benar dalam koridor kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Tidak overlap apalagi mengintervensi kewenangan otoritas lain. Mengatur apa yang harus dilakukan oleh bank hingga kemudian memberikan sanksi kepada bank adalah kewenangan OJK,” ujar Piter.
Meski memiliki visi yang sama untuk memperkuat intermediasi, Piter menyebut hal ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab utuh dari perbankan. Alasannya, sekali lagi, tidak semua perbankan memiliki fokus bisnis di segmen UMKM.
Alih-alih mengikat perbankan dengan target tersebut, Piter menyebut BI untuk lebih fokus melakukan evaluasi terhadap penerapan suku bunga acuan.
“Kalau kemudian instrumen suku bunga tidak efektif, BI seharusnya fokus mencari apa penyebab instrumen suku bunga tidak mampu meningkatkan penyaluran kredit. Bukan kemudian masuk ke wilayah kewenangan otoritas lain,” keluh Piter.