<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Nasional Perpajakan secara virtual, Kamis, 3 November 2020/ Sumber: Tangkapan layar TrenAsia.com</p>
Industri

Rasio Pajak Makin Jeblok, Sri Mulyani: Bukan Hal Bikin Bangga

  • Terbaru, rasio pajak 2020 kembali melemah menjadi hanya 7,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara pada 2021, Sri Mulyani menaksir rasio pajak akan mencapai 8,18% terhadap PDB.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia tidak hanya menggambarkan minimnya kemampuan mengumpulkan pajak, namun juga menghalangi pembangunan nasional.

“Rasio pajak kita bukan hal yang membanggakan. Ini menghalangi kita untuk membangun hal-hal esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan secara virtual, Kamis, 3 November 2020.

Oleh karena itu segala upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak adalah sebuah keharusan. Dalam hal ini, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan berbagai inovasi.

Dia mencontohkan, seperti melakukan reformasi organisasi, di kantor pelayanan, peningkatan sumber daya manusia, dan investasi di bidang tata kelola dan sistem perpajakan.

Merujuk data Kementerian Keuangan, rasio pajak mengalami tren penurunan sejak 2013. Dari semula mencapai 11,86% pada 2013, merosot jadi 9,76% pada 2019.  

Terbaru, rasio pajak 2020 kembali melemah menjadi hanya 7,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara pada 2021, Sri Mulyani menaksir rasio pajak akan mencapai 8,18% terhadap PDB.

Adapun, dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani rasio pajak Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. (SKO)