Rasio Pajak Makin Jeblok, Sri Mulyani: Bukan Hal Bikin Bangga
Terbaru, rasio pajak 2020 kembali melemah menjadi hanya 7,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara pada 2021, Sri Mulyani menaksir rasio pajak akan mencapai 8,18% terhadap PDB.
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia tidak hanya menggambarkan minimnya kemampuan mengumpulkan pajak, namun juga menghalangi pembangunan nasional.
“Rasio pajak kita bukan hal yang membanggakan. Ini menghalangi kita untuk membangun hal-hal esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan secara virtual, Kamis, 3 November 2020.
Oleh karena itu segala upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak adalah sebuah keharusan. Dalam hal ini, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan berbagai inovasi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Dia mencontohkan, seperti melakukan reformasi organisasi, di kantor pelayanan, peningkatan sumber daya manusia, dan investasi di bidang tata kelola dan sistem perpajakan.
Merujuk data Kementerian Keuangan, rasio pajak mengalami tren penurunan sejak 2013. Dari semula mencapai 11,86% pada 2013, merosot jadi 9,76% pada 2019.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Terbaru, rasio pajak 2020 kembali melemah menjadi hanya 7,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara pada 2021, Sri Mulyani menaksir rasio pajak akan mencapai 8,18% terhadap PDB.
Adapun, dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, terdapat 3 faktor besar yang membebani rasio pajak Indonesia. Ketiganya adalah kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. (SKO)