Ratusan Akun Medsos dan Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Selain itu, Bappebti juga sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. […]
Industri
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020.
Selain itu, Bappebti juga sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.
“Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tercatat, ada 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram yang diblokir, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Menurut data Kemendag, dalam periode Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram.
Langkah ini diambil untuk mengamankan kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Sebab, pemerintah mengindari ada masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti.
“Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” tambah dia.
Untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.
Memberi Edukasi
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan tindak pemblokiran bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.
M. Syist menegaskan, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” pungkas M. Syist.