logo
Ilustrasi demo buruh.
Nasional

Ratusan Buruh Datangi Rumah Bos Sritex Hari Ini, Tagih THR

  • Ratusan buruh di Jawa Tengah bakal menggelar aksi di depan kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Jumat, 21 Maret 2025. Mereka menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi belasan ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Ratusan buruh di Jawa Tengah bakal menggelar aksi di depan kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Jumat, 21 Maret 2025. Mereka menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi belasan ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu. 

Meski Lebaran tinggal hitungan hari, hingga kini para eks pekerja Sritex belum mendapatkan kejelasan soal pencairan THR. Sekitar 30 buruh telah membuat laporan ke posko aduan bahwa mereka tidak mendapatkan pesangon dan THR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyayangkan Sritex yang tak kunjung membayar hak pekerja usai terkena PHK. Said meyakini bos Sritex masih mampu membayar THR para buruh. “Pemilik Sritex masih kaya, punya 10 unit rumah yang tersebar di Jawa Tengah, mungkin juga di Jakarta,” ujar Said di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 20 Maret 2025.  

Kekayaan Disebut Masih Triliunan

Menurut dia, Iwan masih mengoperasikan beberapa pabrik yang turut menggugat Sritex hingga akhirnya dinyatakan pailit. Pihaknya menghitung kekayaan pemilik Sritex masih lebih dari Rp1 triliun. “Jadi, pemerintah tidak boleh menyatakan bahwa Sritex tidak mampu membayar THR,” ujarnya. 

KSPI membeberkan perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sritex punya tagihan mencapai Rp1,2 triliun yang tersebar dalam 11 perusahaan. Tagihan terbesar berasal dari PT Sari Warna Asli Textile Industry, senilai Rp 602,26 miliar. 

Said menambahkan THR mestinya wajib dibayarkan kepada para pekerja seperti halnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini tengah diproses. Dia berharap pembayaran JHT tak serta-merta menjadikan dana tersebut seperti diberikan perusahaan dan pemerintah. “Jangan sampai JHT itu seolah-olah pemberian pemerintah dan manajemen,” tegasnya. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto, mempertanyakan keputusan tim kurator yang melakukan PHK massal pada 26 Februari 2025. Ia juga menyoroti keputusan tim kurator yang menunda pembayaran THR bagi karyawan terdampak PHK. 

“Alasan tim kurator tidak membayarkan THR dalam waktu dekat adalah karena THR dijadikan sebagai salah satu tagihan kepada manajemen Sritex,” ujar Slamet di DPR belum lama ini. Slamet mendesak THR dibayarkan lebih dulu karena nilainya tidak sebesar pesangon.

Baca Juga: Rungkat! 60.000 Buruh Terkena PHK Sepanjang Januari-Februari 2025

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data terkait nilai pesangon yang menjadi kewajiban Sritex. Slamet memperkirakan total pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp30 miliar. “Banyak karyawan telah bekerja dalam jangka waktu lama,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku sudah mendengar keluhan terkait THR yang belum kunjung dibayar. Dia sudah berkomunikasi dengan tim kurator untuk mencari solusi. “Sudah kami sampaikan ke kurator,” ujarnya.