Ratusan CPNS Mengundurkan diri, Gaji Kekecilan hingga Kehilangan Motivasi Jadi Penyebabnya
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi pada periode 2021 memilih untuk mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian pada negara.
Nasional
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi pada periode 2021 memilih untuk mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian pada negara.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan peserta CPNS yang mengundurkan diri tersebut merugikan negara karena proses seleksi CPNS ini sudah dipersiapkan dan dibiayai oleh negara.
"Pasti ada kerugian untuk negara karena proses untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS sudah disiapkan oleh negara lewat dana APBN," ujar Satya kepada TrenAsia pada Jumat, 27 Mei 2022.
Satya menyebutkan jumlah kerugian yang ditanggung negara cukup besar, namun dia tidak bisa menyebutkan nominalnya secara rinci, karena perlu perhitungan dengan teliti.
"Kerugiannya cukup besar namun saya tidak bisa menyebutkannya karena untuk ini pasti perlu perhitungan yang lebih teliti. perkiraannya bisa dilihat jumlah uang yang dijanjikan sanksi per orang dari setiap instansi," kata Satya.
- Mulai Bangkit, Harga Aset Kripto LUNA dan UST Naik Dua Digit
- Pertalite Bakal Naik Susul Pertamax, Ini Update Harga di SPBU Indonesia
- Tambah Rute Penerbangan, Pelita Air Siap Mengudara ke Yogyakarta
Selanjutnya, Satya juga menyebutkan alasan perserta CPNS yang mengundurkan diri beragam, ada yang mendapatkan kesempatan berkerja di tempat lain, gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi hingga kehilangan motivasi untuk menjadi PNS.
Adapun saksi yang diberikan bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 hingga Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS.