Ratusan Ribu Debitur Jabar Direstrukturisasi Rp11,9 Triliun
Melesunya perekonomian nasional akibat terdampak wabah COVID-19, membuat sejumlah perbankan di Jawa Barat (Jabar) memberikan restrukturisasi kredit atau keringanan kepada ratusan ribu debitur senilai Rp11,9 triliun.
Industri
Melesunya perekonomian nasional akibat terdampak wabah COVID-19, membuat sejumlah perbankan di Jawa Barat (Jabar) memberikan restrukturisasi kredit atau keringanan kepada ratusan ribu debitur senilai Rp11,9 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Triana Gunawan menyebutkan jumlah debitur perbankan di Jabar saat ini sebanyak 459.000 debitur dengan nominal mencapai Rp34 triliun. Angka itu mewakili 8,3% dari total penyaluran kredit/pembiayaan oleh perbankan di Jabar.
“Adapun yang telah direstrukturisasi sebanyak 135.000 debitur dengan nominal sebesar Rp11,9 triliun,” kata Triana dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jabar, Senin, 20 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Triana mengatakan restrukturisasi kredit itu tidak hanya diberikan kebada debitur perorangan melainkan juga kepada debitur perusahaan/badan.
“Debitur perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebanyak 4.590 debitur dengan nominal Rp500 miliar,” jelasnya.
Dalam paparannya, jenis restrukturisasi atau keringanan yang paling banyak diajukan meliputi permohonan penundaan angsuran baik pokok maupun bunga. Kemudian sebanyak 40% dari total debitur meminta perpanjangan jangka waktu kredit.
Selain itu, restrukturisasi kredit lainnya yaitu debitur meminta permohonan keringanan bunga dan denda. Keringanan itu diajukan oleh 20% dari total debitur.
OJK mencatat kondisi likuiditas perbankan saat ini masih terjaga dengan baik, meski banyak yang melakukan penyesuaian rencana bisnis tahun 2020.
OJK Kantor Regional 2 Jabar terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi perbankan di wilayahnya dan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana pada perbankan karena kondisi perbankan yang terjaga, dana masyarakat aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata dia.
Pemerintah Jabar juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi secara daring atau lewat e-banking selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang akan dilaksanakan mulai Rabu, 22 April 2020. Saat ini ada sebanyak 30% sampai 40% jaringan kantor bank yang ditutup sementara.
“Hindari tatap muka atau kunjungan langsung ke kantor cabang perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya apabila dirasakan tidak mendesak,” jelas Triana. (SKO)