Real Capital Gugat Fintech P2P Lending UangTeman Rp14,26 Miliar
- UangTeman digugat atas perkara wanprestasi dan dituntut membayar utang sebesar Rp14,26 miliar berikut bunga 6% per tahun
Fintech
JAKARTA – Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) digugat atas perkara wanprestasi oleh perusahaan Real Capital K.K di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada 1 Oktober 2021.
Real Capital menggugat UangTeman untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 senilai US$1 juta atau setara dengan Rp14,26 miliar (asumsi kurs Rp14.260 per dollar Amerika Serikat) dan ditambah dengan bunga 6% per tahun.
“Menghukum tergugat (UangTeman) untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 kepada penggugat senilai US$1 juta ditambah dengan bunga 6% per tahun, terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai seluruh jumlah kewajiban pembayaran utang tersebut dilunasi,” tulis petitum dari Real Capital, dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Rabu 6 Oktober 2021.
- Riset Rumah.com: Bunga KPR Mahal jadi Hambatan Para Pencari Properti
- Akhir 2021, Omzet Mitra UMKM GoTo Ditaksir Tembus Rp52,2 Triliun
- Utang Obligasi Rp2,12 Triliun Jatuh Tempo Sebentar Lagi, Bank Panin Siap Bayar?
Real Capital meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat. Serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.
Selain itu, Real Capital memohon agar hakim menyatakan pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi tergugat dan penggugat. Serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Pernyataan Kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021.
Real Capital juga meminta hakim menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.