Ilustrasi hari pencoblosan saat Pemilu 2024.
Makroekonomi

Realisasi Anggaran Pemilu Tembus Rp26 Triliun Hingga Awal April 2024

  • Realisasi pemilu tersebut disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp23,8 triliun dan melalui 14 Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp2,2 triliun.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan anggaran pemilihan umum (pemilu) hingga 1 April 2024 mencapai Rp26 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Realisasi tersebut sekitar 67,9% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2024 yang sebesar Rp38,3 triliun.

“Penyelenggaran anggaran ]Pemilu 2024, anggaran total dari 2022-2024 itu Rp71,3 triliun, Tahun 2024 ini Rp38,3 triliun dan sudah terbelanjakan Rp26 triliun artinya hampir 67,9 persen sudah terbelanjakan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 pada Jumat, 26 April 2024.

Realisasi pemilu tersebut disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp23,8 triliun dan melalui 14 Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp2,2 triliun.

Menkeu merinci, dana yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu digunakan untuk pembentukan, Honorarium Badan Adhoc, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan Pemungutan dan Pengitungan Suara, Kebutuhan Sarana IT Pemilu.

Kemudian, Operasional dan Honorarium Pengawas Adhoc, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu.

Sedangkan, dana yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp2,2 triliun digunakan untuk Pengamanan Pemilu serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Pemenuhan Almatsus Pengamanan Pemilu, Layanan Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Operasi Keamanan Siber dan Sandi Event Pemilu.

Perselisihan Hasil Pemilihan

Umum (PHPU) Legislatif, serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Pemantauan Persidangan dan Perkara Pemilu, Rekomendasi Hasil Pengawasan atas akuntabilitas Pemilu dan Pilkada.

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.