Jaring pipa gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
Energi

Realisasi Baru 80 Persen Tahun Ini, ESDM Jamin HGBT Lanjut 2025

  • Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU akan habis pada Desember 2024. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung realisasinya saat ini menyentuh 80% per November 2024.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU akan habis pada Desember 2024. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung realisasinya saat ini menyentuh 80% per November 2024.

Yuliot menjelaskan jika realisasi program HGBT ini mencapai 87,2 juta MMBTU. Sedangkan untuk HGBT sektor kelistrikan realisasinya pada kuartal III 2024 sebesar 60,1 juta MMBTU atau 57% dari total alokasi.

"Untuk realisasi volume HGBT sampai dengan triwulan III 2024 untuk sektor industri sebesar 87,2 juta MMBTU atau 80% dari total alokasi sebesar 109,5 juta MMBTU," kata Yuliot di Jakarta dilansir Senin 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, untuk realisasi volume peningkatan gas bumi melalui pipa sampai dengan kuartal III 2024 sebesar 921,2 juta Million Standard Cubic Feet (MSCF). Kemudian untuk volume niaga gas bumi melalui pipa sebesar 277,8 MSCF.

HGBT Lanjut 2025

Yuliot juga memastikan kebijakan tersebut masih akan berlanjut pada 2025. Sedangkan terkait rencana perluasan sektor industri, Yuliot bilang masih akan dibahas dan dievaluasi oleh pemerintah. Hal ini untuk memetakan kebutuhan industri dan membahas antara keseimbangan kesediaan dan kebutuhan kedepan.

Terkait perluasan sektor penerima HGBT menjadi 15 subsektor industri pihak Kementerian ESDM telah mendapatkan usulan tersebut namun belum bisa memberikan keputusan karena menunggu Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini ada tujuh sektor industri yang menerima program HGBT. Masing-masing adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Ketujuh sektor industri itu mendapatkan harga gas sebesar US$6 per million british thermal unit (MMBTU). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa Indonesia masih menyimpan potensi gas bumi yang cukup besar untuk dikembangkan. Apalagi, belakangan ini banyak dijumpai temuan baru berupa sumber gas.

Oleh sebab itu, ia pun menekankan pentingnya gas sebagai sumber energi utama dalam negeri. Mengingat, gas dapat digunakan untuk pembangkit listrik, industri, kendaraan, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Menurut Dadan, dengan pemberlakuan HGBT, diharapkan pemerintah dapat mendorong dua hal positif sekaligus. Satu sisi keekonomian semakin membaik, sementara dari sisi emisi juga akan berkurang.

"Sehingga kita bisa mendorong dari dua sisi, satu keekonomiannya semakin baik, karena memang ada insentif dari sisi politik terkait harga, dan juga dari sisi emisi ini juga menjadi berkurang," ujarnya.