<p>Ilustrasi insentif pajak akibat COVID-19. / Facebook @DitjenPajakRI</p>
Nasional

Realisasi Insentif Pajak dari Dana PEN Capai Rp62,47 Triliun

  • Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hampir mencapai 100% dari pagu anggaran 2021.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi insentif untuk dunia usaha dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada akhir tahun ini akan melampaui pagu anggaran yang ditetapkan.

Hingga 19 November 2012, realisasi insentif usaha di sektor perpajakan tersebut telah mencapai Rp62,47 triliun atau sekitar 99,4% dari total pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha, pagunya sudah terserap. Ini artinya kegiatan ekonomi bergerak, dan bagaimana sampai akhir tahun kemungkinan akan melewati 100 persen," katanya dalam Webinar Economic Outlook 2021, Senin, 22 November 2021.

Dia merinci, realisasi insentif pajak tersebut meliputi insentif dunia usaha Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan untuk 84.622 pemberi kerja. Kemudian, PPh final UMKM DTP telah dinikmati 132.992 UMKM.

Selain itu, insentif untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor telah diberikan kepada 9.529 Wajib Pajak; pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 57.621 WP; pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.607 WP.

Selanjutnya, insentif berupa penurunan tarif PPh Badan manfaat diberikan untuk seluruh WP serta PPN DTP properti untuk 928 penjual.

Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil telah diberikan untuk untuk 6 penjual, dan PPN Daman Negeri Sewa Outlet diberikan untuk 831 WP serta Bea Masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

Suahasil optimistis insentif pajak akan terus mendorong pemulihan ekonomi karena aktivitas perdagangan terus bertumbuh di tengah perbaikan kondisi pandemi.

"Kita akan akomodasi agar kegiatan ekonomi terus bergulir," ungkapnya.