Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

Realisasi Jargas Rumah Minim, Pemerintah Libatkan Investor Swasta

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan merevisi aturan terkait jaringan gas (jargas). Sebab, realisasi sambungan jargas masih jauh dari target.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan merevisi aturan terkait jaringan gas (jargas). Sebab, realisasi sambungan jargas masih jauh dari target.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini dalam aturan penyambungan jargas tidak memasukkan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) alias melibatkan swasta.

"Untuk sekarang Perpres yang ada itu kan KPBU nggak masuk dalam skema. Sekarang Perpres-nya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan, jadi badan usaha bisa jalan," katanya di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Revisi yang dimksud adalah, revisi Perpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 

Arifin mengatakan, dengan adanya revisi aturan diharapkan semakin banyak pihak baik swasta maupun lokal yang bekerja sama untuk meningkatkan target sambungan gas.

Berdasarkan penjelasan Arifin, Pemerintah menargetkan 4 juta sambungan rumah tangga untuk jargas pada 2024. Sementara, realisasi saat ini di bawah 800 ribu rumah tangga.

Berdasarkan Neraca Gas Indonesia (NGI) 2023-2032, secara nasional kebutuhan gas Indonesia hingga tahun 2032 dapat dipenuhi dari proyek-proyek gas dan pasokan potensial.   Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia akan mengalami surplus gas di beberapa wilayah di Indonesia.

Untuk meningkatkan pemanfaatan gas, Pemerintah telah mengembangkan infrastruktur gas di seluruh negeri. Sebagai negara kepulauan, membangun infrastruktur menjadi tantangan tersendiri, terutama di bagian timur Indonesia dengan pulau-pulau kecil dan terpencilnya.

Pemerintah juga mendorong program gasifikasi pembangkit listrik dengan mengganti pembangkit eksisting yang saat ini menggunakan BBM menjadi gas. 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menerbitkan Keputusan ESDM No. 249.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Penugasan Penyediaan LNG dan Pembangunan Infrastruktur serta Konversi BBM ke LNG untuk Penyediaan Tenaga Listrik.