<p>Ilustrasi: Suasana pemukiman padat warga di kawasan Kebun Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Realisasi Lamban, Kemenkeu Sederhanakan Aturan Penyaluran BLT Dana Desa

  • Lambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali turun tangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memperbaiki aturan pencairan BLT dana desa.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Lambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali turun tangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memperbaiki aturan pencairan BLT dana desa.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Kemenkeu Heru Wibowo. Menurut Heru, beleid baru nantinya bakal mempermudah perangkat pelaksana untuk mencairkan dana tersebut.

Berdasarkan data Kemenkeu per 28 Mei 2021, realisasi BLT dana desa sebesar Rp21,9 triliun atau 30,48% dari pagu anggaran sebesar Rp72 triliun.

“Langkah ini dilakukan agar penyaluran BLT dana desa bisa segera terealisasi karena mereka (penerima) secara pendapatan masih terdampak pandemi COVID-19,” kata Heru dalam diskusi virtual, Kamis, 10 Juni 2021.

Selain itu, penyederhanaan aturan ini diharapkan bisa membuat BLT dana desa menjadi lebih tepat sasaran. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak valid.

Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan penerima bantuan perlindungan sosial. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 47 kabupaten/kota tercatat belum memfinalisasi data DTKS tersebut.

“Penyusunan program dan perubahan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional belum sepenuhnya didukung dengan data atau perhitungan yang andal,” ujar Sekretariat Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 7 Juni 2021.

Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut bakal transparan dengan membuka data penerima program bantuan perlindungan sosial. Kini, dirinya telah menyelesaikan penyesuaian data penerima bansos dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saat ini sudah padu padan, data ini akan kita berikan secara transparan. Sehingga koreksi ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Risma belum memberikan pernyataan spesifitik soal penanganan masyarakat miskin yang tidak memiliki NIK. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, sebanyak 4,8% penduduk Indonesia atau sekitar 5 juta orang tercatat tidak memiliki NIK.