<p>Petugas mempersiapkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.  Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Realisasi Restrukturisasi Kredit Bank Per 29 Juni Mencapai Rp740 Triliun

  • Sebagian besar nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta debitur dengan total nilai Rp317,29 triliun.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi kredit akibat pandemi COVID-19 mencapai Rp740,79 triliun per 29 Juni 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, tren restrukturisasi kredit mulai melambat dalam beberapa pekan terakhir seiring adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“PSBB kembali dibuka sehingga pergerakan sektor ekonomi telah mengurangi permintaan restrukturisasi,” ungkapnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, terdapat kurang lebih 100 bank yang telah mengimplementasikan program ini dengan total nilai Rp740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur.

Restrukturisasi UMKM

Sebagian besar nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,29 juta debitur dengan total nilai Rp317,29 triliun.

Meskipun demikian, nilai tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan sektor non-UMKM, yakni 1,27 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp423,5 triliun.

Di samping itu, Anto menjelaskan realisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur, yakni mencapai 865.499 debitur senilai Rp46,8 miliar. Sementara dari sisi jumlah debitur, tertinggi ada di wilayah Jawa Barat yang mencapai 1,4 juta debitur senilai Rp98,9 miliar.

“Seiring dengan penanganan pandemi yang berdampak pada kondisi perekonomian, OJK telah bahu-membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan keuangan,” tutunya.

Ke depan, lanjut Anto, OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimum pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi. (SKO)