Hotel Goodway Batam.jpeg
Industri

Red Planet Holdings Lepas Kepemilikan Saham, Begini Penjelasan Manajemen PSKT

  • Red Planet Holdings (Indonesia) Limited (RPHIL) melepaskan kepemilikan saham di PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang dimilikinya sebanyak 9,53%.
Industri
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA – Red Planet Holdings (Indonesia) Limited (RPHIL) melepaskan kepemilikan saham di PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang dimilikinya sebanyak 9,53%.

CFO & Corporate Secretary PSKT Nancy Nataleo mengatakan Alasan penjualan saham perseroan oleh Red Planet Holdings dilakukan dalam rangka rebalancing portofolio RPHIL yang ingin fokus di luar Indonesia. Oleh karena itu, RPHIL melepas seluruh kepemilikan sahamnya kepada PT Basis Utama Prima (BUP).

“Meskipun terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham, strategi dan rencana bisnis PSKT kedepannya tidak akan berubah dan tetap menjalankan bisnis di bidang perhotelan dan manajemen hotel yang selama ini telah dijalankan,” kata Nancy Nataleo dalam keterangan resmi, Jumat, 14 Februari 2022.

Dengan begitu, komposisi kepemilikan saham Basis Utama Prima meningkat menjadi Rp4,21 miliar atau setara 40,77% dari jumlah sebanyak Rp3,23 miliar atau 31,23%. 

Nancy menambahkan, transaksi tersebut tidak terdampak hukum, operasional, maupun keuangan PSKT karena dari awal seluruh operasional dan keuangan dikelola secara lokal dan tidak bergantung pada RPHIL. 


Dalam hal ini PSKT tidak ada rencana untuk melakukan perubahan pengendali perseroan dengan pengendali yang sama yakni PT Crio Indonesia dengan kepemilikan saham PSKT yakni sebanyak 9,60%. Hal tersebut dinyatakan dengan tidak adanya perubahan dalam kepengurusan perseroan maupun usaha perseroan.

Kepengurusan perseroan masih sama dengan direksi dan operasional harian dikendalikan oleh Direktur Utama PSKT Suwito sejak 2014 yang merupakan ultimate beneficial owner dari PT. Crio Indonesia.

“Tidak ada informasi atau faktor material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan. Serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik kecuali yang sudah disampaikan ke Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.