Reforma Agraria Bali dari Tahun ke Tahun
Nasional

Reforma Agraria Bali dari Tahun ke Tahun

  • Baru-baru ini Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan reforma agraria yang telah dilakukan pemerintah provinsi (pemprov) dalam pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan reforma agraria yang telah dilakukan pemerintah provinsi (pemprov) dalam pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru. 

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

Menilik sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Berikut adalah penyelesaian masalah reforma agraria Bali dari tahun ke tahun. 

Konflik Agraria Tahun 1960 

Pemprov Bali telah menyelesaikan konflik agraria yang telah ada sejak tahun 1960. Langkah ini dilakukan dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng dengan luas 612,93 hektare yang dibagi untuk warga Desa Sumberlampok seluas 435,36% hektar (71,03%). 

Adapun untuk Pemprov Bali seluas 154,20 hektare (25,16%) sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%).

Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada 18 Mei 2021. Sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada Rabu, 22 September 2021. 

Konflik Agraria Tahun 1920 

Pada 30 Mei 2022 Pemprov Bali juga menyelesaikan konflik agraria yang telah ada sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung seluas 2,1 hektar dengan total 90 sertifikat. 

Selain itu di waktu yang berbeda, Pemprov juga memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are dengan total 12 sertifikat. 

Konflik Agraria Tahun 1970

Pada 19 Juni 2022, Pemprov Bali telah menyerahkan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektar dengan total 69 sertifikat yang terdiri dari 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung. Adapun sisanya untuk Pemprov Bali, Pura, dan Pemkab Klungkung. 

Sebanyak 64 sertifikat untuk hak kepemilikan tanah tempat tinggal turut diserahkan dalam waktu yang berbeda yaitu pada 25 September 2022. 

Konflik Agraria Tahun 1930

Konflik agraria tahun 1930 juga diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektar sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung.