<p>Minuman beralkohol bir Anker milik PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) / Deltajkt.co.id</p>
Industri

Regulasi Lembek Picu Peredaran Alkohol Ilegal

  • JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) memang masih jadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemerintah belum optimal dalam penegakan regulasi soal peredaran dan konsumsi minol di Indonesia. Oleh karenanya, alih-alih mengenakan kebijakan yang restriktif, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) justru melihat urgensi adanya reformasi regulasi minol. “Perlu upaya komprehensif dari […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) memang masih jadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemerintah belum optimal dalam penegakan regulasi soal peredaran dan konsumsi minol di Indonesia.

Oleh karenanya, alih-alih mengenakan kebijakan yang restriktif, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) justru melihat urgensi adanya reformasi regulasi minol.

“Perlu upaya komprehensif dari pemerintah pusat dan daerah untuk menekan eksternalitas negatif seperti dampak kesehatan bahkan kematian,” kata Pingkan Audrine Kosijungan, peneliti CIPS, dikutip Rabu, 18 November 2020.

Dengan regulasi minol yang ada saat ini, Pingkan menilai sudah cukup baik, hanya saja aspek penegakan hukumnya yang lemah. Tercatat, ada tujuan peraturan pusat dan daerah mengenai minuman beralkohol yang sudah ada saat ini.

Ancaman Alkohol Ilegal

Ketujuh aturan dimaksudkan untuk mencegah orang untuk minum alkohol legal berdasarkan alasan kesehatan masyarakat, kebudayaan, dan keagamaan. Sayangnya, data lapangan menunjukkan peredaran alkohol ilegal justru lebih mencemaskan.

Jenis-jenis minuman beralkohol yang termasuk ke dalam alkohol ilegal ini ada empat yaitu alkohol selundupan, alkohol palsu, alkohol substitusi dan alkohol oplosan.

Artinya, produksi dan peredaran alkohol ilegal tidak tercatat oleh negara dan bahan-bahan yang digunakan pun tidak dapat dipastikan keamanannya.

“Hal-hal inilah yang membuat konsumsi alkohol ilegal menjadi jauh lebih berbahaya daripada alkohol legal atau yang resmi tercatat dan diawasi oleh negara,” tegasnya.

Selain itu, penegakan hukum terkait pembatasan usia minimal untuk mengonsumsi alkohol juga perlu ditegakkan. Tak lain tak bukan guna mencegah konsumsi alkohol oleh anak-anak di bawah umur.

Selain itu, denda untuk pelanggaran ringan harus dinaikkan sesuai dengan peraturan daerah. Denda karena menjual alkohol ilegal setidaknya harus setara dengan keuntungan rata-rata yang didapatkan penjual dengan menjual alkohol ilegal tersebut.

Tidak hanya di tingkat pusat, intervensi pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran alkohol ilegal juga sangat penting. Salah satunya dengan pengadaan anggaran daerah untuk program memerangi alkohol ilegal.

“Pemerintah perlu menjaga upaya penegakan hukum dan pengawasan yang tegas. Bukan dengan memberlakukan pelarangan secara total,” ungkapnya.