Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Regulasi Pembatasan BBM Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Rampung 3 Minggu Lagi

  • Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan aturan terkait pembatasan penerima bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi pertalite dan solar akan selesai dalam 3 minggu ke depan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan  Kusdiana. Dadan menjelaskan jika regulasi tersebut masih dalam pembahasan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun, ditargetkan aturan tersebut selesai pada pertengahan September 2024.

"Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai," kata Dadan di Kementerian ESDM dilansir Jumat, 23 Agustus 2024.

Sebagai informasi aturan terkait pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan solar diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung mendapat jawaban bahkan sejak 2022 lalu.

Pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan.

Hal senada juga diungkapkan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema penyaluran BBM bersubsidi untuk lebih tepat sasaran akan disahkan oleh Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia.

Lalu ada juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.