Regulasi PP Terkait Konservasi Bakal Diselaraskan
JAKARTA – Pemerintah tengah menyelaraskan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konservasi energi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, potensi penyimpanan energi di Indonesia masih besar. “Hal ini turut mendorong potensi market untuk Energy Services Company (ESCO),” ungkapnya diskusi daring, akhir pekan lalu. Terkait hal ini, konservasi energi […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah tengah menyelaraskan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konservasi energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, potensi penyimpanan energi di Indonesia masih besar.
“Hal ini turut mendorong potensi market untuk Energy Services Company (ESCO),” ungkapnya diskusi daring, akhir pekan lalu.
Terkait hal ini, konservasi energi dianggap mampu menjadi lahan bisnis baru bagi para milenial. Terlebih isu lingkungan dan energi bersih telah mengemuka di kalangan masyarakat global, kata Dadan, ini pun ditandai dengan maraknya startup yang beroperasi di bidang energi.
Mereka berupaya meningkatkan penghematan energi, baik pada rumah tangga maupun bangunan komersial. Pendekatannya pun dilakukan melalui ilmu kekinian yang mudah dipahami, didekati, dan dikuasai oleh generasi muda.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dadan mendorong, bisnis baru energi bersih berbasis teknologi skala startup di dunia harus dijadikan peluang dalam membuka ruang kontribusi di sektor energi baru terbarukan (EBT).
“Saatnya mempersiapkan generasi muda untuk mulai aktif berkontribusi mengembangkan EBT. Diharapkan generasi muda sudah mulai masuk bisnis ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemanfaatan EBT di Indonesia saat ini baru mencapai 11.2 %. Untuk kapasitas terpasang PLT EBT, pertumbuhannya rata-rata sebesar 5% per tahun. Adapun sebagian besar pemanfaatan EBT berasal dari energi hidro, panas bumi dan bioenergi.
Sejauh ini, beberapa program pengembangan EBT yang direncanakan pemerintah, yakni penambahan kapasitas pembangkit sebesar 38 Mega Watt (MW) sampai dengan 2035, membuat prioritas energi surya, serta memanfaatkan EBT non listrik, seperti briket dan pengeringan produk pertanian biogas. (RCS)