Regulasi UE Bikin Biodiesel Indonesia Sulit Tembus Eropa
- EU Deforestation Free Regulation merupakan peraturan yang diberlakukan oleh Uni Eropa guna menghentikan deforestasi dan degradasi hutan terkait dengan produk yang dijual di pasar UE.
Energi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap perusahaan kelapa sawit di Indonesia saat ini cenderung belum berani memulai produksi biodiesel. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian pasar yang terkait dengan regulasi Uni Eropa yaitu Europe Union Deforestation Free Regulation.
Kemenperin mencatat, kepastian terhadap regulasi ini sangat dinantikan karena dapat memberikan dampak positif bagi upaya hilirisasi komoditas, termasuk kelapa sawit.
"Semua industri hilirisasi berbasis komoditas agro masih menunggu kapan kepastian EU Deforestation Free Regulation dengan produk ekspor Indonesia," terang Pembina Industri pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Direktorat Jenderal Industri Agro, Jefrinaldi, di Padang, dikutip Jumat 5 Juli 2024.
Jefri mencontohkan, di kota Padang hanya satu dari empat perusahaan kelapa sawit yang telah menghasilkan biodiesel. PT Padang Raya Cakrawala akan segera memulai produksi biodiesel dengan kapasitas 419 ton per tahun.
Kemenperin menginginkan lebih banyak perusahaan kelapa sawit untuk menghasilkan biodiesel selain minyak goreng guna meningkatkan nilai tambah industri ini.
"Jadi, dari empat perusahaan ini baru satu yang melakukan hilirisasi lebih lanjut untuk memproduksi biodiesel," tambah Jefri.
- Anak Buah Budie Arie Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Semuel Pangerapan
- Budi Harto: Bos BUMN Karya Yang Dipercaya Mengelola PMN Terbesar
- Tantangan dan Peluang BTPS di Tengah Dinamika Ekonomi dan Teknologi
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses melakukan lobi dengan Uni Eropa untuk mencari solusi terbaik terkait tantangan yang dihadapi dalam hilirisasi kelapa sawit. Pemerintah ingin memastikan produk kelapa sawit Indonesia dapat diterima pasar internasional tanpa hambatan regulasi yang memberatkan.
Selain itu, Kemenperin juga memiliki target ambisius mencapai "Indonesia Emas" berbasis kelapa sawit pada tahun 2045. Target tersebut mencakup fokus pada produksi oleopangan, oleokimia, dan biofuel sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Anak Buah Budie Arie Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Semuel Pangerapan
- Budi Harto: Bos BUMN Karya Yang Dipercaya Mengelola PMN Terbesar
- Tantangan dan Peluang BTPS di Tengah Dinamika Ekonomi dan Teknologi
EU Deforestation Free Regulation
EU Deforestation Free Regulation merupakan peraturan yang diberlakukan oleh Uni Eropa guna menghentikan deforestasi dan degradasi hutan terkait dengan produk yang dijual di pasar UE.
Peraturan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk ternak, biji cokelat, kopi, minyak kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu. Komoditas tersebut, bersama dengan produk turunannya seperti kulit, coklat, dan furnitur, harus terbukti bebas dari deforestasi agar dapat dijual secara legal di UE.
Diterapkan mulai 29 Juni 2023, peraturan ini menargetkan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan secara global.
Bisnis yang menempatkan atau mengekspor komoditas yang dilindungi di pasar UE harus melakukan uji tuntas untuk membuktikan bahwa produk mereka bebas dari deforestasi dan diproduksi secara legal.
Bentuk regulasi tersebut meliputi verifikasi asal produk, memastikan produk tidak diproduksi di lahan yang gundul setelah 31 Desember 2020, dan menjaga penyimpanan terpisah untuk produk yang sesuai dan tidak sesuai.
EUDR adalah langkah penting yang diambil UE untuk memerangi penggundulan hutan, serta memberikan tanggung jawab kepada perusahaan untuk memastikan produk mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.