Regulasi Zulhas Ini Sudah Bikin 11 Ribu Buruh Kena PHK
- Perlambatan yang dihadapi industri tekstil secara langsung berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja bahkan dikawatirkan sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Nasional
JAKARTA - Industri Tekstil dan Produks Tekstil (TPT) saat ini tengah dihantam badai perlemahan. Bahkan kondisinya disebut perlu langkah penyelamatan agar para pekerja dan pengusaha tidak habis terlindas kerugian.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan memang benar pertumbuhan industri tekstil mengalami pertumbuhan yang lambat sejak COVID-19 hingga saat ini tak kunjung pulih. Padahal dari industri tekstil berkontribusi besar ke manufaktur Indonesia.
"Kontribusi industri TPT ini terhadap PDB nasional di kuartal I-2024 sebesar 1,02 persen dan ini sumbangannya terhadap PDB manufaktur 5,84 persen. Adapun kontributor tekstil ini tercatat ketiga terbesar terhadap ekspor manufaktur jadi nilai ekspornya sampai dengan Mei tahun 2024 tercatat US$4,6 miliar," katanya dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
- Link Live Streaming Rumania Vs Belanda di 16 Besar Euro 2024
- Konflik Berlanjut! Bank Artha Graha Milik Tomy Winata Layangkan Gugatan PKPU ke Supermal Karawaci
- Top 3 Saham Tambang LQ45 Paling Boncos dalam 6 Bulan Terakhir
Kemenperin mencatat populasi dan jumlah tenaga kerja di sektor tekstil dan pakaian jadi di 2024 tercatat sebesar 3,87 juta orang atau meningkat dari Agustus 2023 yang hanya terbanyak 3,77 juta orang
Namun Reni menjelaskan, perlambatan yang dihadapi industri tekstil secara langsung berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja bahkan dikawatirkan sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.
PHK ini terjadi setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.
Reni mengungkapkan bahwa penurunan produksi dan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2024. Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.
Di mana perusahaan yang melakukan PHK pegawai, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Beberapa di antaranya adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.
Reni juga mencatat adanya penurunan penggunaan pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) di sektor tekstil sebesar 70%, seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).
Permendag 8 tahun 2024 terkait kebijakan impor juga disebut menjadi penyebab juga industri tekstil babak belur. Reni menyebut akibat aturan itu Industri Kecil Menengah (IKM) sulit mendapatkan order karea kalah saing dengan produk luar negeri yang murah di pasaran.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian hingga Mei 2024 ekspor mengalami penurunan sebesar 0,95% dan impor meningkat sebesar 0,81% sehingga neraca perdagangan mengalami perlambatan atau defisit sekitar 4,55%.
Jika dilihat dari sisi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) secara komulatif nampak pada peningkatan 111,28% untuk industri tekstil sedangkan 0,02% untuk industri pakaian jadi juga mengalami peningkatan hingga Kuartal I-2024.
Namun dari sisi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) secara komulatif menurun 59,61% untuk industri tekstil sedangkan untuk pakaian jadi justru meningkat 80,42% di Kuartal I-2024.