<p>Ilustrasi </p>
Nasional

REI Jakarta Minta Keringanan Pajak

  • JAKARTA – Setelah mengalami perlambatan sejak tahun 2017, kini bisnis realestate semakin memburuk akibat merebaknya virus COVID-19. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta pemerintah setempat untuk menunda serta meringankan beban pajak hotel dan restoran. Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar mengatakan kondisi sebagian anggotanya terus melemah akibat penurunan aktivitas […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Setelah mengalami perlambatan sejak tahun 2017, kini bisnis realestate semakin memburuk akibat merebaknya virus COVID-19. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta pemerintah setempat untuk menunda serta meringankan beban pajak hotel dan restoran.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar mengatakan kondisi sebagian anggotanya terus melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan merosot sedangkan biaya yang harus dikeluarkan tetap.

“Anggota kami dari pengembang hotel dan restoran paling merasakan dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Arvin di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020.

Arvin menyebutkan saat ini okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80%, sedangkan hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar.

Sementara, subsektor perumahan bersubsidi akan ikut melemah lantaran menurunnya daya beli kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan, di segmen perumahan menengah atas penurunan terjadi karena masyarakat cenderung menahan realisasi pembelian properti.

Kemudian, beberapa pembangunan proyek realestat terhambat khususnya yang menggunakan material atau bahan yang berasal dari negara-negara terdampak corona.

Untuk itu, Arvin menyebutkan pihaknya juga meminta penundaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebab, kemampuan membayar para pengembang menurun.

Tak hanya itu, REI juga meminta agar Pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat mengeluarkan kebijakan untuk dapat mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus dikenakan denda.