<p>Ilustrasi: Perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

REI Keluhkan Banyaknya Pemda Tidak Turunkan BPHTB

  • Real Estate Indonesia (REI) mencatat mayoritas pemerintah daerah (Pemda) belum memangkas besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 4,5%.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Real Estate Indonesia (REI) mencatat mayoritas pemerintah daerah (Pemda) belum memangkas besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 4,5%.

Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan instruksi penurunan BPHTB tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini, 99% Pemda belum mengikuti instruksi tersebut.

“Masalah BPHTB, Pemda sampai sekarang 99% tidak mengikuti imbauan Pak Presiden supaya diturunkan menjadi 4,5%,” ujar Totok dalam Investor Daily Summit, Rabu, 14 Juli 2021.

Padahal, penurunan ini hanya dari 5% menjadi 4,5%. Menurut Totok, turunnya BPHTB ini tidak hanya menguntungkan pelaku bisnis properti tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah.

“Kami kelola tanah itu jadi ada nilai tambah. Penghasilan daerah juga lebih meningkat daripada (BPHTB) 5% tanah mentah,” tambahnya.

Selain itu, turunnya BPHTB juga mendorong investor untuk membangun industri di wilayah tersebut. Adanya investasi masuk berpotensi menambah lapangan kerja yang juga dapat meningkatkan ekonomi lokal.

Para pelaku bisnis properti pun menanyakan soal ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam kesempatan yang sama.

Sofyan sebenarnya menyadari adanya masalah ini dan dampaknya yang menghambat sektor properti tumbuh, apalagi semasa pandemi ini. Meski begitu, urusan BPHTB ini adalah kewenangan Pemda hingga pusat tak bisa ikut campur dalam penentuannya.

“Kalau bisa saya turunkan, saya turunkan. Tapi itu di luar kewenangan saya. Penurunan BPHTB tentu akan berdampak ke properti,” ujarnya.