<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ribuan entitas Fintech Lending Ilegal / Istimewa</p>
Fintech

Rekam Jejak OJK 2020, Tutup 390 Investasi Ilegal dan 1.200 Fintech Bodong

  • Meski banyak ditutup, tetap tak menghentikan pergerakan investasi ilegal dan fintech bodong di Indonesia.

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara menyebut sepanjang 2020, satuan petugas Waspada Investasi (Satgas WI) menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 financial technology (fintech) bodong.

Meski banyak ditutup, tetap tak menghentikan pergerakan investasi ilegal dan fintech bodong di Indonesia. Praktik investasi ilegal dan fintech bodong hingga kini masih terus bermunculan sehingga banyak masyarakat yang terjerat.

“Selama 2020 sampai akhir Februari kemarin, SWI telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal. Itu berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun,” katanya, Selasa 13 April 2021.

Sementara itu, kasus fintech bodong makin hari juga jauh lebih banyak ketimbang investasi ilegal. Hal tersebut terjadi karena

Tirta memcontohkan, Ia pernah menemui seseorang yang pernah meminjam uang dari 40 fintech secara bersamaan. Padahal hal ini melebihi batas kemampuannya untuk membayarnya kembali.

“Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu. Ini kurang bijak dan di luar kemampuannya,” imbuhnya.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengungkapkan menjamurnya investasi ilegal dan fintech bodong sampai kini disebabkan oleh lemahnya peraturan yang dimiliki lembaganya.

Pasalnya hingga saat ini belum ada ketentuan pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan jasa fintech bodong dan investasi ilegal tersebut.

“OJK sering dikritik karena katanya tidak bisa berantas Investasi ilegal. Persoalannya kenapa? Dari sisi hukum. Kalau ada perbankan beroperasi tanpa izin ada deliknya ada rumusan pidananya. Kemudian ada manajer investasi tanpa izin. Tapi kalau fintech ilegal belum ada ketentuan pidananya,” jelasnya.(RCS)