Rekaman Fakta Lolosnya Waskita Hadapi 4 Gugatan PKPU
- Waskita diketahui menjadi langganan gugatan PKPU oleh para krediturnya beberapa waktu terakhir.
BUMN
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) baru saja kembali selamat dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan PKPU dalam sidang yang digelar Kamis 24 Agustus 2023.
Lolosnya Waskita ini bukan kali pertama, sebelumnya perusahaan pelat merah ini juga lolos dari beberapa gugatan PKPU. Waskita diketahui menjadi langganan gugatan PKPU oleh para krediturnya beberapa waktu terakhir.
Berikut riwayat lolosnya Waskita dalam menghadapi gugatan selama Januari hingga Agustus 2023.
Gugatan Donny Hartarto Lasmana
Donny Hartarto Lasmana selaku salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 mendaftar gugatannya terhadap Waskita pada 26 Juni 2023. Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
- Penumpang WNA untuk Transportasi Kereta Api Meningkat 82 Persen
- Usai Ubah Twitter Jadi X, Unduhan Aplikasi Malah Turun
- WhatsApp Akan Hadirkan Fitur Bikin Grup Tanpa Nama, Tertarik?
Donny Hartarto selaku pemohon PKPU diketahui memiliki piutang kepada Waskita sebesar Rp5 miliar. Meski demikian Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan pemohon PKPU dan menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.580.000.
Gugatan Bukaka
Perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama pernah melayangkan gugatan PKPU kepada Waskita pada pada 17 Maret 2023. Perusahaan tersebut menggugat PKPU Waskita Karya terkait utang senilai Rp32,52 miliar.
Bukaka diketahui menjadi salah satu vendor dalam pengerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatra paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5. Meski demikian, Bukaka mencabut gugatannya pada 7 April 2023 dan meloloskan Waskita dari pusaran PKPU.
Gugatan PT Megah Bangun Baja Semesta
PT Megah Bangun Baja Semesta pernah menggugat PKPU perusahaan pelat merah ini terkait dengan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar yang telah jatuh tempo. Terhadap gugatan ini, Waskita lolos juga sebab gugatan tersebut pada akhirnya dicabut oleh pemohon pada 14 Maret 2023
- Penumpang WNA untuk Transportasi Kereta Api Meningkat 82 Persen
- Usai Ubah Twitter Jadi X, Unduhan Aplikasi Malah Turun
- WhatsApp Akan Hadirkan Fitur Bikin Grup Tanpa Nama, Tertarik?
PT Megah Bangun Baja sendiri merupakan perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang industri konstruksi dan rekayasa baja. Berdiri sejak 1998, perusahaan ini menjadi salah satu vendor dalam pengerjaan proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
Gugatan CV Bandar Agung Abadi
CV Bandar Agung Abadi merupakan pihak pertama yang melayangkan gugatan PKPU kepada Waskita pada tahun ini. Gugatan tersebut diajukan oleh CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023 yang teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon mengajukan gugatan PKPU terkait dengan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar. Tidak bertahan sebulan, CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya pada 27 Januari 2023 dan Waskita lolos dari ancaman pailit.